RM.id Rakyat Merdeka - Senayan tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perusahaan tambang diminta menerapkan standar pemulihan lingkungan yang ketat dan berkelanjutan pascaoperasi tambang.
Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi, mengatakan aspek perlindungan lingkungan harus menjadi salah satu perhatian utama dalam revisi UU Kehutanan. Langkah tersebut penting untuk menjaga kelestarian ekosistem dan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Menurutnya, regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta dinamika sektor kehutanan dan industri yang terus berkembang.
“Undang-undang ini sudah kedaluwarsa karena sekarang banyak pengembangan, jadi harus kita revisi,” ujar Titiek di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Titiek juga menyoroti wacana perubahan skema pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan. Salah satu usulan yang berkembang adalah mengubah mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi sistem sewa pakai. Tujuannya agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan daerah.
Selain itu, Titiek meminta keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tambang tetap dijaga. Menurutnya, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab mengambil manfaat ekonomi dari sumber daya alam, tetapi juga wajib memulihkan lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Baca juga : BI Dukung Revisi UU P2SK, Ketentuan Pelaksanaan Segera Disiapkan
“Komitmen kita semua untuk menjaga ekosistem dan hutan supaya tetap lestari. Tidak hanya mengeruk hasil bumi,” tandas politikus Gerindra itu.
Senada, anggota Komisi IV DPR, Nyoman Parta, menginginkan revisi UU Kehutanan lebih berpihak pada perlindungan hutan dan keadilan bagi masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat merupakan pihak yang paling setia menjaga hutan sehingga revisi beleid tersebut harus mampu menjawab berbagai ketidakadilan yang selama ini mereka alami.
“UU Kehutanan yang berlaku saat ini telah berusia 27 tahun dan belum mengalami pembaruan secara komprehensif,” ujar Parta di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, momentum revisi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional agar lebih jelas, adil, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan. Salah satunya melalui penyederhanaan dan penegasan istilah terkait pengelompokan kawasan hutan.
“Saat ini banyak istilah dalam pengelolaan hutan yang justru menimbulkan kerancuan di lapangan,” kritik politikus PDIP itu.
Karena itu, Parta meminta klasifikasi seperti hutan lindung, hutan produksi, hutan negara, hutan adat, dan hutan hak dirumuskan lebih gamblang, baik dalam batang tubuh undang-undang maupun bagian penjelasannya.
Baca juga : Kolaborasi UMB dan USM Dorong Ketahanan Pangan Perkotaan
Ia juga memaparkan kondisi kehutanan nasional yang dinilai memprihatinkan. Dalam kurun lima dekade terakhir, Indonesia telah kehilangan lahan hutan akibat konversi mencapai 33,9 juta hektare. Angka deforestasi pun tercatat mencapai 28 juta hektare.
Melihat kondisi tersebut, Parta menilai arah revisi UU Kehutanan harus diubah. Regulasi baru tidak boleh lagi hanya menitikberatkan pada pemanfaatan hutan, tetapi harus fokus pada perlindungan, konservasi, dan reboisasi.
Untuk pendanaan konservasi dan reboisasi, Parta mengusulkan agar pihak swasta atau korporasi yang memanfaatkan hasil hutan diwajibkan bertanggung jawab terhadap pemulihan kawasan hutan dan tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jangan sampai setelah mengambil hasil dan merusak hutan, lalu mereka pergi begitu saja dan menyerahkan beban reboisasi kepada APBN dan APBD. Itu tidak pas,” tegas politikus asal Bali itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan, Dyah Martiningsih, berpendapat revisi UU Kehutanan menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan nasional yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Jaga Ekosistem Kelautan Pulau Pramuka
“Juga mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan,” ujar Dyah di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dyah menekankan pentingnya penguatan peran seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat hukum adat, pelaku usaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan.
“Kolaborasi multipihak menjadi kunci dalam menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.