BREAKING NEWS
 

Ini Catatan Kritis Komite III DPD Soal Kinerja Pemerintah Lawan Corona

Reporter & Editor :
KRISTANTO
Jumat, 3 April 2020 00:11 WIB
Komite III DPD RI saat rapat dengan perwakilan pemerintah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah korban wabah corona makin memprihatinkan. Agar keadaan tak makin parah, Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, memiliki beberapa catatan terhadap pemerintah. 

Di antaranya, Komite III DPD meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk segera mendistribusikan rapid test, hand gun thermometer, mesin polymerase chain reaction (PCR), ventilator, masker N95, face shield dan alat pelindung diri (APD) lengkap, kepada semua rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Baca juga : Kewenangan LPS Bertambah Di Perppu Penanganan Corona

Selain itu, Komite III DPD lewat siaran persnya meminta pembagian dan kejelasan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dipertegas. Ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang sudah memblokir pintu masuk di wilayahnya (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya untuk memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya.

Adsense

Hal lainnya, Komite III DPD menyebut, PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya menegaskan bahwa apabila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah, harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dengan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Namun dalam hal ini Pemerintah Pusat semestinya tidak memberikan beban dan tanggung jawab terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada Pemerintah Daerah. 

Baca juga : Hadapi Corona, DPD Dukung Pemerintah Terapkan UU Darurat Sipil

“Sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah harus lebih dipercepat dan dilakukan secara masif agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menerimanya dengan cepat, jelas, dan pasti,” bunyi siaran pers Komite DPD yang diterima Rakyat Merdeka. 
Berikutnya, Komite III DPD menyoroti soal informasi terkait penanganan pandemi Covid-19 yg tidak optimal. Pemda dan masyarakat membutuhkan pengetahuan yang jelas dan benar dari satu sumber informasi yg ditunjuk agar tidak ada lagi termakan informasi hoaks melalui media sosial.

Terkait kebijakan pembatasan jarak sosial (social distancing) dan pembatasan jarak fisik (phyisical distancing), Komite III DPD meminta ketegasan aparat penegak hukum terhadap masyarakat yang melanggar/tidak disiplin. Kebijakan ini sebaiknya dibarengi dengan kebijakan karantina wilayah (UU 6/2018). Hal penting juga terkait dengan ini adalah perlu segera ditetapkan daerah-daerah yang masuk dalam kategori merah, kuning, dan hijau agar masyarakat mengetahui dan dapat menjaga keselamatannya.

Baca juga : Begini Cara Pertamina Perkuat UMKM di Tengah Wabah Corona

Terakhir soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020, di mana pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp 75 trilyun dan Rp 110 trilyun bagi anggaran perlindungan sosial. Komite III mendorong pemerintah untuk secepatnya mempersiapkan aturan-aturan turunan secara teknis yang juga diamanatkan oleh Perppu ini (berupa Perpres). Jangan sampai dalam kondisi kedaruratan semacam ini birokrasi pemerintah menjadi penghambat eksekusi dari belanja negara demi keselamatan nyawa warga negara. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense