Dark/Light Mode

Kewenangan LPS Bertambah Di Perppu Penanganan Corona

Kamis, 2 April 2020 20:24 WIB
Gedung LPS. (Foto: net)
Gedung LPS. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mendukung penerbitan Perppu No 1 Tahun 2020 sebagai langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional yang diakibatkan corona (Covid-19).

Untuk diketahui, Presiden menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Baca juga : Walkot Bekasi Sebut 24 Warga Bekasi Meninggal Bukan Corona ?

Menurut Halim, Perppu tersebut memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut, pertama, penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kedua, persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Ketiga, pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test).

Baca juga : Membangun Optimisme Masyarakat Di Tengah Wabah Corona

Dan keempat, perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada Pemerintah.

Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron mengatakan, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, perppu  juga membuka ruang bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga : Penumpang Sepi, KAI Kurangi Jumlah Perjalanan Kereta Api

“Perpu ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan Otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” ujarnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.