Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Jam 10 Pagi Ini, Jenazah Artidjo Dikebumikan Di Komplek Pemakaman UII Yogyakarta
- PPKM Mikro Di Jakarta Mulai Hari Ini, Headway MRT Jadi 10 Menit
- Berlaku Hari Ini, Ini Daftar Mobil Yang Dapat Diskon PPnBM
- Gibran Jadi Walkot, PDIP Ajak Karang Taruna Bumikan Pancasila Di Era Milenial
- Putra Mendiang Ventje Rumangkang Tolak KLB Ilegal Partai Demokrat
Bersiap Hadapi Karantina Wilayah
DPD Minta Pemerintah Terbitkan PP Darurat Kesehatan
Senin, 30 Maret 2020 10:02 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak persoalan dan diperkirakan akan masih berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Dalam situasi ini, saatnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk hukum turunan dari UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini mendesak dilakukan agar pada saatnya koordinasi pelaksanaan penanganan Covid-19 dapat segera ditindak lanjuti.
Hal ini menurut Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI, akan memberikan panduan bagi pemerintah pusat hingga daerah dalam mengambil langkah yang diperlukan termasuk penerapan karantina wilayah maupun pembatasan sosial berskala besar. Sehingga tak ada wilayah yang membangun tafsir terpisah dari aturan hukum yang ada, agar tidak menimbulkan persoalan kemudian.
“Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan penerbitan Peraturan Pemerintah merujuk Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan mesti segera dilakukan dalam situasi mendesak ini, agar ada payung hukum penanganan pendemi secara bersama. Sembari pemerintah pusat menyiapkan langkah kerja terukur dan terstruktur bersama pemerintah daerah, dalam melindungi serta memenuhi hak dasar masyarakat” ujar Teras, Senin (30/03) melalui rilisnya.
Berita Terkait : DPD Apresiasi Bantuan China Hadapi Covid-19
Teras berpandangan, dalam situasi ini, pemerintah pusat maupun daerah mesti seirama membangun langkah yang sinergis. Mengutamakan keselamatan dan perlindungan kesehatan masyarakat secara terpadu lewat aturan yang ditaati bersama oleh semua pihak. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, mesti mengingatkan bupati dan walikota, agar tidak gegabah mengambil langkah serta sesuai arahan pemerintah pusat dan UU.
Komunikasi intensif dan berkala serta koordinasi yang lintas sektoral perlu dibangun, termasuk memastikan ada mekanisme perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Termasuk di antaranya bila akhirnya pemerintah menempuh opsi karantina wilayah, maka diperlukan pengaturan lebih lanjut. Termasuk kewajiban pemenuhan hak dasar seperti pangan hingga kesehatan. Hal ini tentu saja tidak akan mudah, bila realokasi anggaran baik lewat APBN maupun APBD tidak disinergikan bersama.
“Realokasi anggaran di pusat maupun daerah, mesti diprioritaskan bagi perlindungan kesehatan masyarakat” tegasnya.
Berita Terkait : Soal Relaksasi Kredit, Ketua DPD Minta OJK Buka Hotline Pengaduan
Tak lupa pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut mendukung dengan cara masing-masing.
Pelaku usaha didorong untuk mendukung pemerintah terutama dalam memastikan agar para pekerja tetap mendapat haknya demi pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Selain itu bisa dilakukan lewat bentuk lain seperti dukungan terhadap pemenuhan APD tim kesehatan yang masih terbatas sejauh ini.
Sementara, masyarakat didorong untuk menjaga semangat gotong royong sebagai modal menghadapi kemungkinan karantina wilayah. Saluran komunikasi antar warga dengan dukungan perangkat desa dan aparat keamanan mesti dibangun untuk menghadapi situasi ini.
Berita Terkait : LaNyalla Minta Senator Pantau Pengiriman APD
“Semangat kebersamaan, semangat gotong royong menjadi kunci bersama saat ini dalam menghadapi penyebaran Covid-19,” ujarnya. [KRS]
Tags :
Berita Lainnya