RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad makin sering undang pejabat ke Senayan untuk menyelesaikan beragam persoalan yang dihadapi masyarakat. Kali ini, Dasco rapat dengan 6 menteri urus Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Ojol).
Didampingi dua Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dasco memimpin rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga di Gedung Nusantara III, DPR, Kamis (23/7/2026). Pertemuan itu menjadi tindak lanjut penyusunan Perpres mengenai ekosistem ojek online (ojol) yang sudah memasuki tahap akhir.
Enam menteri yang hadir adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hadir juga COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria. Lalu, ada Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria.
"Kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kami sudah sepakat tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi," ujar Dasco.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan, rapat lanjutan digelar untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian. Agar regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Baca juga : Kasus Mantan Ketua Ombudsman, Seorang Saksi Ngaku Serahkan Duit 875 Juta
Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis. Mulai dari perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi implementasi kebijakan lintas kementerian.
Dasco menargetkan, Perpres tersebut terbit pekan depan setelah dilakukan pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional.
Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Termasuk evaluasi pelaksanaan skema tersebut di lapangan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, pertemuan ini bertujuan menuntaskan penyusunan regulasi ojol yang ditargetkan rampung pekan depan. "Minggu depan, minggu depan biar segera selesai semua," kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR sengaja mengundang Koalisi Ojol Nasional untuk menyerap masukan langsung dari para pengemudi. Namun, Prasetyo memastikan perintah Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator secara riil sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Baca juga : Mardani Ali Sera: Banyak Yang Larut Dalam Politik Kotor
"Memang masih ada beberapa aplikator yang perlu ditertibkan kedisiplinannya. Itu salah satu yang tadi disampaikan," ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan, pihaknya tetap fokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ketentuan teknis tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Sedangkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, bahwa salah satu substansi penting dalam Perpres adalah pengakuan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro. Dengan pengakuan tersebut, para pengemudi diharapkan memperoleh akses lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan, pembiayaan, dan penguatan usaha.
"Perpres ini akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian dalam pelaksanaannya," ujar Maman.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, regulasi tentang ojol akan difokuskan pada perlindungan bagi para mitra pengemudi sebagai bentuk komitmen pemerintah menjamin kesejahteraan pekerja sektor digital yang jumlahnya terus meningkat. Bentuk perlindungan yang akan diatur meliputi jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).
Baca juga : Boyamin Saiman: Batasi Kewenangan Agar Tak Nakal Lagi
Selain itu, aturan tersebut diharapkan menghadirkan transparansi hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan para pengemudi. "Kita ingin memastikan dalam aturan ini terjadi transparansi terkait hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara," tegas Yassierli.
Dukungan terhadap kebijakan pemerintah juga datang dari pelaku industri. Direktur Utama GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek mendukung kebijakan pemerintah yang mengatur batas maksimal komisi layanan ojol sebesar 8 persen.
"Meskipun penyesuaian ini tidak mudah dan membawa tantangan tersendiri, kami tetap berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan apresiasi terbaik bagi seluruh mitra driver," ujar Hans dalam keterangan resmi, Senin (21/7/2026). [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.