BREAKING NEWS
 

Tunggu Surat Presiden

Senayan Segera Revisi UU PKH

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 17 Agustus 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina.

 Sebelumnya 
Hal itu terjadi seiring meningkatnya jumlah dana kelolaan dan kompleksitas PKH nasional saat ini.

“Dengan demikian, optimalisasi nilai manfaat dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, tata kelola lembaga yang baik, serta kepatuhan penuh terhadap prinsip syariah,” katanya.

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) HM Dawud Arif Khan menjelaskan, revisi UU PKH merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat keberlanjutan dana umat. Selama ini, UU Nomor 34 Tahun 2014 telah jadi fondasi utama dalam membangun sistem tata kelola keuangan haji yang transparan dan akuntabel.

Baca juga : BGN Perketat Keamanan Pangan Dan Data Penerima

Namun, tantangan dan dinamika ekonomi saat ini berkembang sangat cepat. Oleh sebab itu, revisi UU dibutuhkan agar BPKH memiliki fleksibilitas memadai dalam mengembangkan investasi syariah secara profesional dan terukur. Tujuan akhirnya adalah memastikan dana haji terus memberikan nilai manfaat optimal bagi seluruh jemaah.

Dia bilang, fleksibilitas investasi bukan berarti membuka ruang bagi pengambilan risiko lebih tinggi, melainkan memberikan keleluasaan bagi BPKH untuk melakukan diversifikasi pada instrumen syariah yang sehat, berkualitas, dan terukur.

“Di tengah dinamika ekonomi global, ketahanan dana haji nasional bisa semakin kuat,” ujarnya.

Baca juga : Menteri Rini: Tak Ada Jalan Pintas Untuk Jadi Birokrasi

Selanjutnya, revisi UU ini akan semakin memperkuat posisi BPKH sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Regulasi yang jauh lebih adaptif akan memungkinkan BPKH merespons perkembangan pasar keuangan syariah secara cepat tanpa pernah meninggalkan prinsip tata kelola yang baik. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 13, edisi Senin, 17 Agustus 2026 dengan judul "Tunggu Surat Presiden Senayan Segera Revisi UU PKH"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense