BREAKING NEWS
 

Heboh, Anggota DPR Masuk Desil 4

Eva: Saya Sudah Minta BPS Periksa Proses Pendataannya

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 11 September 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi X DPR Eva Stevany Rataba. Foto: Dok. Fraksi NasDem

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi X DPR Eva Stevany Rataba buka suara terkait kabar dirinya tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Dia membantah tidak pernah menerima bantuan PKH.

Eva menegaskan, dirinya tidak pernah menerima dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH. Dia juga mengaku bingung saat tahu masuk dalam desil 4 DTSEN yang membuat heboh media sosial.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai nama saya yang tercatat dalam kelompok desil 4, saya perlu menyampaikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata Eva dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Dia mengaku mempertanyakan persoalan tersebut saat rapat Komisi X DPR bersama BPS pada Rabu (8/9/2026). "Saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi, dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa," ujarnya.

Selain itu, Eva juga telah mendatangi langsung kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk meminta penjelasan. Juga untuk memastikan data tersebut segera diperiksa serta diperbaiki sesuai dengan keadaan.

Baca juga : Wapres Minta Modifikasi Cuaca Dimaksimalkan

"Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri," jelas Eva.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan dirinya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta. "Semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang," harap dia.

Eva menilai, peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendataan sosial ekonomi. Karena kesalahan data bisa saja berdampak pada masyarakat yang memang membutuhkan bantuan.

Jika data seorang anggota DPR saja dapat keliru, kata Eva, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan. "Saya pun sudah meminta instansi terkait segera melakukan penelusuran, memperbaiki data yang keliru, serta memastikan sistem pendataan bantuan sosial menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Adsense

Diketahui, Eva masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) PKH di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, dan tercatat pada DTSEN. Padahal, merujuk LHKPN Eva yang dilaporkan ke KPK per 6 Maret 2026, anggota DPR asal Fraksi Nasdem itu berharta Rp 3,5 miliar. Dia memiliki tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Baca juga : Pengelola Kawasan Industri Diwajibkan Kantongi IUKI

Eva melanjutkan, persoalan desil yang tidak akurat banyak ditemukan di daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan (Sulsel) III. Meliputi, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Pinrang dan Kota Palopo.

Dia mencontohkan, mahasiswa yang telah lulus tetapi tidak dapat diusulkan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena masuk dalam desil 5 ke atas. Padahal kondisi ekonomi keluarganya menunjukkan sebaliknya. “Memang sangat dirugikan apabila masyarakat yang betul-betul layak untuk menerima bantuan sudah tidak bisa kita bantu karena terhalang di desil itu,” ujarnya.

Diketahui, desil 1 sampai 10 adalah pembagian kelompok rumah tangga ke dalam 10 tingkatan yang didasarkan pada tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi relatif. Rinciannya, Desil 1 sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, desil 5 kondisi ekonomi pas-pasan.

Selanjutnya, desil 6-10 adalah kelompok masyarakat kategori menengah hingga paling sejahtera. Di mana desil 10 adalah kelompok paling kaya.

Sedangkan kelompok yang berhak mendapat bansos adalah kelompok yang masuk di desil 1 hingga 3. Sementara desil 4 masih dipertimbangkan untuk jenis bantuan tertentu yang sifatnya jaring pengaman rentan.

Baca juga : Trump Iming-imingi Kasih Warga Cuan 5.000 Dolar

Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni ikut menyoroti persoalan akurasi pendataan sosial yang dilakukan BPS. Hal ini menyusul munculnya nama anggota DPR Eva Stevany Rataba dalam desil 4 DTSEN. Persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius dan momentum untuk mengevaluasi sistem pendataan sosial.

Karena ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

“Kalau anggota DPR bisa tercatat masuk desil 4, tentu ini menjadi pertanyaan besar mengenai akurasi pendataan. Ini perlu segera dievaluasi dan ditelusuri, di mana letak persoalannya,” kata Lisda di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Lisda, tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang menerima bansos. Sebetulnya persoalan yang lebih mendasar dari kasus tersebut adalah bagaimana memastikan data sosial yang digunakan Pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya di lapangan. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 11 September 2026 dengan judul "Heboh, Anggota DPR Masuk Desil 4 Eva: Saya Sudah Minta BPS Periksa Proses Pendataannya"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense