Sebelumnya
Menurut Said, mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Pengalihan sumber pembiayaan tersebut akan memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka.
Said mengatakan, kesepakatan tersebut juga merespons kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja. Karena itu, dengan anggaran Rp 23 triliun yang disepakati dalam RAPBN 2027 para PPPK tidak khawatir mengenai kebutuhan gaji tahun depan.
Ia menilai, PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama sektor pendidikan di daerah. Karena itu, Banggar DPR memandang perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka.
Baca juga : Kapolri Ajak Jawara Jadi Bagian Sabuk Kamtibmas
Keputusan tersebut juga menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Said menambahkan, kabar baik tersebut sekaligus memberi angin segar bagi daerah agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan PPPK ke depan.
Hal itu juga akan meringankan beban APBD sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK.
Baca juga : Perbatasan Tak Lagi Halaman Belakang Tapi Beranda Depan
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, pengalihan tata kelola guru dari Pemda ke Pempus perlu mendapat perhatian seiring dengan belum meratanya distribusi guru antarwilayah.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal pelaksanaan pengalihan tata kelola PPPK guru tersebut.
"Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke Pempus sebagai opsi yang perlu didukung regulasi dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” kata Ribka di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca juga : NasDem Merasa Tidak Berhak Masuk Ke Kabinet
Karena itu, kata Ribka, perlunya kejelasan skema pengalihan sebagai dasar bagi Pemda untuk melakukan tindak lanjut atau kebijakan tersebut "Kami siap mengawal Pemda setelah mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar pengalihan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait," pungkasnya. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 20 September 2026 dengan judul "Senayan Mendukung Langkah Pemerintah Pengangkatan Terpusat, Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Guru"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.