BREAKING NEWS
 

Tarik Ulur Pembahasan RUU Pemilu

Elite DPR Pengen Demokrasi Naik Kelas, Tolak Perpecahan

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 13 Juni 2020 07:14 WIB
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan Subchi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tarik ulur pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kian rame. Sejumlah fraksi mengusulkan besaran ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2024 diturunkan.

Alasannya selain bertujuan membuka ruang bagi putra-putri terbaik bangsa ikut bersaing di pilpres, penurunan Presidential Threshold (Preshold) itu juga untuk menghindari polarisasi di tengah masyarakat. Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan Subchi mengatakan, partainya mendesak Preshold diturunkan menjadi 10 persen dalam RUU Pemilu.

Penurunan untuk menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat. “Kami mendorong Presidential Threshold diturunkan hingga 10 persen. Dengan demikian, rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Fathan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Berdasarkan pengalaman Pilpres 2014 dan 2019, lanjut dia, Preshold 20 persen mem bawa risiko besar terhadap soli ditas bangsa. Tingginya ambang batas berdampak pada minim nya keikutsertaan pasangan calon. Dan dalam dua kali perhelatan pilpres muncul polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat, karena hanya diikuti dua pasangan calon.

Baca juga : Rapsel Ali: Pertamina Harus Jadi Perusahaan Migas Kelas Dunia

“Kami menilai, polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Hingga kini aroma perpecahan itu masih terasa di media sosial,” ulas dia.

Fathan menambahkan, dengan Preshold 10 persen, peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres menjadi lebih terbuka. Makin banyak kesempatan dari puteraputeri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi, membuat masyarakat memiliki pilihan untuk menentukan masa depan bangsa.

Adsense

“Karenanya, penurunan Presidential Threshold harus diikuti dengan penghapusan redaksi 'atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020. Basis perhitungan Presidential Threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR,” jelas dia.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya mengajukan sejumlah usulan sekaligus catatan atas isu-isu krusial dalam draf RUU Pemilu.

Baca juga : Jangan Hubungkan Kasus George Floyd dengan Kasus Mahasiswa Papua di Surabaya

Menurutnya, Fraksi PKS menginginkan RUU Pemilu menghadirkan demokrasi yang naik kelas untuk menghadirkan pemimpin yang semakin berkualitas. sejumlah pijakan yang menjadi dasar catatan PKS, antara lain, pentingnya demokrasi yang semakin terlembaga, penguatan representasi atau keterwakilan, hadirnya pemimpin berkualitas, dan penguatan agenda reformasi. Utamanya, amanat anti-KKN atau politik bersih,” ujar Jazuli.

Fraksi PKS, ungkap dia, juga menyampaikan usul resmi terhadap sejumlah isu krusial. Pertama, sistem pemilu proporsional terbuka. Tidak ada sistem yang ideal, tapi sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini berjalan lebih menjamin demokrasi dan memastikan representasi yang lebih kuat bagi rakyat.

“Relasi konstituensi antara rakyat dan wakilnya lebih baik karena rakyat dapat memilih langsung siapa yang layak mewakilinya dan memperjuangkan aspirasinya. Inilah semangat yang kita perjuangkan sejak reformasi 1998,” jelas dia.

Kedua, sambung dia, Fraksi PKS mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. “PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian. Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5 persen, naik 1 persen dari pemilu yang lalu,” urai dia.

Baca juga : DPR Dukung Pemerintah Terkait Perairan Natuna

Ketiga, lanjut dia, PKS mengusulkan Presidential Threshold sebesar 5 persen. Menurutnya, kesamaan besaran angka Parliamentary Threshold dengan Presidential Threshold akan membuat setiap partai yang lolos ke senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres.

“Semakin banyak calon yang maju otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti Pemilu 2019. Melalui desain ini kita berharap minimal ada 3 pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada 2 pasang calon,” tandasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense