Dark/Light Mode

Aturan Ekspor Lobster

KKP Diingatkan Agar Transparan

Kamis, 11 Juni 2020 10:18 WIB
Firman Soebagyo
Firman Soebagyo

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengingatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar transparan dalam menjalankan kebijakan ekspor lobster dan tidak ada monopoli.

“Pemerintah tidak boleh melegitimasi yang namanya monopoli. Harus ada rasa keadilan, harus ada persamaan hak dari pelaku usaha yang memang mampu melakukan ekspor. Kalau monopoli nanti menimbulkan masalah,” tutur Firman kepada wartawan, kemarin.

Politisi Golkar ini mewanti-wanti agar segala macam kecurangan baik monopoli atau kolusi antarperusahaan yang terafiliasi untuk menguasi pasar ekspor lobster dan benih lobster atau produk perikanan apapun, bisa dicermati dengan hati-hati oleh pemerintah.

Baca juga : Pemerintah Kudu Seriusi Ancaman Krisis Pangan

Terkait dengan kebijakan ekspor lobsternya, menurut Firman, selama yang dilakukan berasal dari budidaya, hal tersebut sudah seharusnya didukung, mengingat nilai ekonomisnya yang cukup besar. Tapi, jika ekspor yang dilakukan berasal dari hasil tanggkapan di laut, hal itu harus dilarang karena mengancam kelestarian lobster dan benih-benihnya.

Senada, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan juga mengatakan, tidak boleh ada persaingan yang tidak sehat dalam kebijakan ekspor lobster.

“Kalau ada perusahaan bisa memenuhi persyaratan, perusahaan itu harus dapat (izin). Bagaimana metode menentukan pelaku usaha yang bisa mengekspor, itu metodenya harus transparan. Artinya, transparan bisa dicapai oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya, spesifikasi atau aturan itu dibuat tidak untuk satu atau dua pelaku usaha,” jelasnya.

Baca juga : Meutya Hafid: Tak Relevan Giring Kasus Floyd ke Papua

KPPU menegaskan, suatu peraturan yang diterbitkan, tidak boleh bersifat diskriminatif. Untuk persoalan aturan ekspor, perusahaan atau pelaku usaha, Chandra mengingatkan, harus diberikan kesempatan yang sama dan tidak memprioritaskan atau hanya meguntungkan perusahaan tertentu.

Dia juga menyarankan jika ada pelaku usaha yang merasa dirugikan dari suatu peraturan pemerintah, untuk mengadukannya. KPPU memastikan kerahasiaan dan perlindungan pengadu.

Komisinya tidak bisa mencampuri regulasi yang dibuat pemerintah, sepanjang regulasi yang dihasilkan terbukti fair. Namun, yang pasti dijalankan adalah semua regulasi yang mengatur urusan tertentu, seperti ekspor impor, harus bisa dipenuhi perusahaan-perusahaan pada umumnya, bukan dibuat untuk menjegal perusahaan tertentu atau sengaja menguntungkan satu atau dua perusahaan saja. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.