BREAKING NEWS
 

Untuk Percepat Kesejahteraan

Ketua MPR: Papua Butuh Grand Design 

Reporter : SHAHIH QARDHAVI
Editor : SARIF HIDAYAT
Selasa, 22 September 2020 19:41 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo.

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mempercepat pembangunan di Papua, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, perlu adanya grand design pembangunan yang rekonsiliatif, holistik, dan terintegrasi. Hal itu dibutuhkan karena  hingga kini dana otonomi khusus belum mampu menjawab persoalan yang terjadi di bumi Cendrawasih itu. Padahal, dana sudah digelontorkan selama hampir 20 tahun dan jumlah yang fantastis, yakni mencapai Rp 92,24 triliun.

"Dengan adanya grand design, di bawah koordinasi Bappenas sebagai Kepala Desk Pembangunan Papua, antar kementerian/lembaga bisa memiliki paradigma yang sama, tak lagi berjalan sendiri-sendiri. Sekaligus menyederhanakan peraturan agar tak lagi ada tumpang tindih antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di Papua," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (22/9).

Baca juga : Wartawan Senior dan Sejarawan Betawi Alwi Shahab, Tutup Usia

Turut serta dalam rapat itu para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Syarif Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad, Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai, Sekretaris MPR RI For Papua Filep Wamahma, serta para anggota MPR RI For Papua antara lain Robert Kardinal, Sulaeman Hamzah, dan Rico Sia.

Adsense

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Revisi tersebut bukan untuk mencabut status otonomi khusus (Otsus) terhadap Papua, melainkan untuk memperpanjang pemberian dana Otsus terhadap Papua yang menurut ketentuan Pasal 34 ayat 3 hurup c poin 6, hanya berlaku selama 20 tahun (2001-2021). 

Baca juga : Otsus Perlu Diperbaiki Agar Lebih Sejahterakan Masyarakat Papua

"Sebagaimana ditegaskan Kepala Bappenas, pemberian dana Otsus papua akan berakhir pada tahun 2021. Agar setelah tahun 2021 masyarakat Papua bisa tetap mendapatkan dana Otsus, ketentuan dalam pasal 34 tersebut harus direvisi. Rencananya, pemerintah akan meningkatkan dana Otsus Papua dari semula 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon total DAU Nasional, " ujarnya.

 Selain revisi Pasal 34, lanjut Bamsoet, perlu juga dipertimbangkan revisi Pasal 76 dan Pasal 77 agar proeses pemekaran Papua menjadi lima wilayah bisa berjalan lancar.

Baca juga : KPK Bertepuk Sebelah Tangan

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, selain memiliki kekayaan sumber daya alam berupa cadangan mineral, Papua juga memiliki berbagai potensi ekonomi yang tak kalah hebat. Seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian. Jika dikembangkan dengan baik, bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. 

Menurutnya,  dalam waktu dekat ini Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua, sebagai kelanjutan dari Inpres Nomor 9/2017. Tujuannya, agar berbagai potensi yang dimiliki Papua tersebut bisa dimanfaatkan sebesarnya untuk kemakmuran masyarakat Papua. QAR

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense