Dark/Light Mode

Minta Kejagung Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

KPK Bertepuk Sebelah Tangan

Jumat, 28 Agustus 2020 07:47 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK ngarep bisa menggarap kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga dapat suap dari buronan Djoko Tjandra. Namun, Kejagung ogah menyerahkan kasus tersebut. Kejagung tetap ingin menggarap sendiri. KPK pun bertepuk sebelah tangan. 

Keinginan KPK itu diutarakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Menurut Nawawi, idealnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum seperti itu, ditangani komisinya. "Saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani KPK," ujarnya, kemarin. 

Nawawi menegaskan, KPK berwenang mengusut perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum. Dasarnya, Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK," imbuhnya. 

Baca juga : Akan Diperiksa KPK, Tiga Saksi Kasus Nurhadi Mangkir Semua

Meski begitu, kata Nawawi, KPK tak ingin mengambil alih perkara tersebut. Lebih baik Kejagung yang berinisiatif menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK. Jika ditangani KPK, kepercayaan masyarakat meningkat. Kredibilitas Kejagung pun ikut naik. 

Ini adalah kali kedua Nawawi melontarkan permintaan seperti itu. Yang pertama, Rabu pekan lalu. Isi pernyataannya sebagian besar sama. 

Namun, Kejagung masih bersikukuh akan menangani sendiri kasus Jaksa Pinangki. Korps Adhyaksa ogah menyerahkannya ke KPK. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, masing-masing institusi penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyidik perkara. Institusi penegak hukum saling mendukung dengan koordinasi dan supervisi. 

Baca juga : Kejagung Ogah Serahkan Perkara Pinangki Ke KPK

"Kami melakukan penyidikan. Jadi, tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi, mari kita kembali kepada aturan. Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," ujar Hari, di Gedung Bundar Kejagung, kemarin. 

Hari menambahkan, selain penyidik, Kejagung juga punya tim penuntut umum untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi. Malah, penuntut umum di KPK berasal dari Kejagung. "Oleh karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi," imbuhnya. 

Dia pun memastikan, Kejagung akan transparan dalam menangani kasus ini. Hari mempersilakan masyarakat mengawal prosesnya. Juga, meminta mereka bersabar. 

Baca juga : Kasus Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka

Hari menyatakan, penyidik korps pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu sudah bergerak dengan cepat mengusut perkara ini. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.