BREAKING NEWS
 

Bamsoet-Nanan Soekarna Kupas Dinamika dan Tantangan Polri

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Minggu, 18 Oktober 2020 04:46 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Wakapolri periode 2011-2013, Komjen (Purn) Nanan Soekarna dalam acara Podcast Ngompol (Ngomong Politik) YouTube Bamsoet Channel , di Jakarta, Sabtu (17/10). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Wakapolri periode 2011-2013, Komjen (Purn) Nanan Soekarna mengupas dinamika dan tantangan membangun Polri menjadi lebih profesional, modern, dan terpercaya di program Podcast Ngompol (Ngomong Politik) YouTube Bamsoet Channel. Nanan menjabarkan, tugas dan peran kepolisian sebagaimana termuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang secara garis besarnya terdiri dari, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat; menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; penegakan hukum; dan penjaga kedamaian.

"Gelombang reformasi yang mendera Indonesia pada 1998, turut membawa TNI dan Polri yang tadinya berada dalam satu kesatuan, terpisah menjadi dua bagian yang berdiri sendiri-sendiri serta masing-masing pimpinannya (Panglima TNI dan Kapolri) bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Landasan konstitusional pemisahan Polri dari TNI secara de jure dikukuhkan melalui TAP MPR No.VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri, serta TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran Polri," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, di studio Podcast Ngompol YouTube Bamsoet Channel bersama Nanan, di Jakarta, Sabtu (17/10).

Baca juga : Cai Changpan Ditemukan Gantung Diri Di Hutan Jasinga, Bogor

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, berdasarkan kedua TAP MPR tersebut, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kemudian merealisasikan pemisahan TNI dengan Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Polri. Barulah pada 2002, pemerintah bersama parlemen mengesahkan UU Nomor 2/2002 tentang Polri dan UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Sementara UU tentang TNI baru disahkan pada tahun 2004 melalui UU Nomor 34/2004.

Adsense

"Kembali bertanggung jawab langsung kepada presiden, sebagaimana pernah terjadi di era 1946-1959, membuat kedudukan Polri kembali kuat. Namun demikian, bukan berarti semuanya berjalan mulus. Polri justru dihadapkan dengan berbagai persoalan, seperti mentalitas tak terpuji dari personil, hingga belum terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. Namun demikian, Polri mampu mengatasi berbagai permasalahan tersebut melalui berbagai aksi kerja nyata," kata Bamsoet.

Baca juga : Hujan Deras, 30 RT Dan 25 Titik Jalan Tergenang Air

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, pengakuan dunia internasional terhadap Polri terlihat pada laporan Global Law and Order Survey yang diselenggarakan The Gallup Organization tahun 2018, yang menempatkan Indonesia sebagai negara teraman ke-9 di dunia. Sebanyak 69 persen dari 148.000 responden di 142 negara percaya bahwa Polri mampu menjaga keamanan Indonesia.

"Bukan berarti Polri bisa berpuas diri. Segudang persoalan pekerjaan rumah masih perlu diselesaikan. Terlebih sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada Serentak 2020. Polri harus bisa turut berperan menjaga keutuhan bangsa dari perpecahan akibat Pilkada," urai Bamsoet.

Baca juga : Kampus Blended dan Tantangan Mencerdaskan

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini sepakat dengan Nanan, personil Polri ke depan harus mengedepankan pendekatan humanisme. Sudah bukan masanya Polri mengutamakan kekuatan senjata dalam menjaga keamanan, ketertiban serta mengayomi masyarakat.

"Dengan mengedepankan sisi humanisme, Polri akan semakin dekat dengan masyarakat. Polri juga harus berdiri di semua golongan. Tidak boleh memihak sekelompok orang saja. Saya yakin Polri kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan terus meningkat," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense