RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPR asal Papua Barat Robert J Kardinal menyayangkan keengganan PT Freeport Indonesia (PTFI) membangun pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).
Robert curiga, PTFI enggan membangun smelter karena tidak ingin melaporkan jenis mineral yang ditambangnya di Papua. “PT Freeport ini cuma cari alasan saja. Freeport ini sudah 50 tahun menambang di sana, tidak mungkin karena Covid-19 kemudian keuangannya terganggu. Saya curiga sejak awal tidak ada niat untuk itu (bangun smelter),” kata Robert, kemarin.
Baca juga : Nanas Pakpak, Ikon Dari Ujung Barat Sumatera Yang Siap Tembus Pasar Ekspor
Robert mengingatkan, membangun smelter merupakan salah satu syarat perpanjangan operasional tambang PT Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2018.
Sementara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mewajibkan setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia membangun smelter. Kewajiban ini dilakukan paling lambat tiga tahun sejak Undang-Undang ini disahkan. Ini artinya, pada tahun 2023, PT Freeport sudah harus selesai membangun smelter.
Baca juga : Mentan Serahkan Bantuan Sembako Dan Sarana Pertanian Untuk Korban Banjir Luwu Utara
Ironinya, PT Freeport malah menolak membangun smelter baru. Daripada membangun smelter, mereka menyarankan perluasan smelter tembaga yang merupakan milik PT Smelting di Gresik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.