BREAKING NEWS
 

Jika Tak Rampung Periode Sekarang

RUU Penyadapan Bakal Diwariskan Ke DPR Baru

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 25 November 2018 13:08 WIB
Anggota Fraksi PAN DPR, Totok Daryanto. (Foto: IG @totok.daryanto)

 Sebelumnya 
Totok lalu bicara pentingnya pengaturan penyadapan. Saat ini, penegak hukum yang memiliki kewenangan penuh melakukan penyadapan baru KPK. Lembaga antirasuah ini mendapat wewenang itu dari UUKPK.

DPR, lanjut Totok, tengah mempertimbangkan apakah kewenangan penyadapan cukup di KPK saja atau boleh diterapkan pada lembaga lain seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian, dan juga kepada Kejaksaan.

Baca juga : Gerindra Puji Pemerintah

“Untuk itu, diperlukan pengaturan yang ketat. Persoalan ini kan luas jangkauannya. Karena perkembangan teknologi, penyadapan jadi barang yang bisa didapatkan oleh lembaga apa pun. Siapa pun bisa beli alat itu tanpa hak. Makanya, ini yang perlu diatur dengan jelas supaya tidak ada pelanggaran HAM,” katanya.

Di berbagai negara, sebut dia, penyadapan diatur sangat detil. Negara sebebas Amerika Serikat pun, untuk penyadapan, tidak bisa dilakukan serampangan. Harus mendapat izin dari otoritas tertentu sebelum izinnya kemudian dikeluarkan melalui Pengadilan. Bukan hanya itu, di Amerika diterap¬kan aturan bahwa penyadapan dilakukan sebagai tindak lanjut pembuktian kasus. Bukan untuk mencari-cari perkara.

Baca juga : Sesama Tetangga Musuhan, Orang Baik Nggak Terpilih

“Ini yang berbeda (dengan penyadapan di Indonesia). Penyadapan itu (di Amerika) awal dari membongkar kasus. Sementara di kita, indikasi sebuah kasus berawal dari penyadapan. Jadi, di negara-negara yang hargai HAM, kasusnya dulu. Setelah terang benderang, kemudian untuk pembuktian kemudian melalui penyadapan,” katanya.

Anggota Fraksi Demokrat Roy Suryo ikut bicara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menyatakan, polemik RUUPenyadapan timbul karena sudah ada UUKPK yang di dalamnya telah mengatur fungsi penyadapan. Sementara, dalam salah satu draf yang diusulkan, penyadapan bisa dilakukan setelah keluar izin Pengadilan.

Baca juga : Koalisi-Oposisi Kompak Nolak

“Ini memang berpotensi mengurangi atau melemahkan KPK. Tapi, kami berpendapat yang penting KPK tetap clean and clear. Artinya, tidak ada tumpangan politis,” ucapnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense