Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Asal Tak Tambah Biaya

Kartu Nikah Direstui DPR

Sabtu, 17 November 2018 17:15 WIB
Rencana Kementrian Agama (Kemenag) mengganti buku nikah jadi kartu nikah. (Foto: IG #kementrianagama)
Rencana Kementrian Agama (Kemenag) mengganti buku nikah jadi kartu nikah. (Foto: IG #kementrianagama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah mendapat lampu hijau dari Komisi VIII DPR. Komisi yang membidangi urusan agama ini cuma berpesan, penerbitkan kartu nikah nanti tidak boleh menambah ribet sistem pelayanan untuk pasangan yang mau menikah dan tak menambah biaya.

“Inovasi ini jangan menambah ribet, jangan menambah biaya. Ada buku dan ada kartu. Jangan menambah biaya lagi yang tidak logis,” pinta Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid.

Sebelumnya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis situsweb yang digunakan Kantor Urusan Agama. Penerbitan kartu nikah yang berbasis teknologi informasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi. Kartu nikah ini akan diterapkan pada 2019.

Baca juga : Wapres Dukung Proyek Buku Nikah Jadi Kartu Nikah

Menurut Sodik, kebijakan kartu nikah sudah dibicarakan Kemenag dengan Komisi VIII. Pihaknya menganggap, kebijakan baru ini memang dibutuhkan. Sebab, tidak semua masyarakat membawa buku nikah saat bepergian. Dengan keberadaan kartu itu, bukti nikah pun menjadi lebih simpel.

Atas hal ini, pihaknya mendukung penerbitan kartu nikah tadi. “Selama itu menambah manfaat dan tidak bikin ribet, saya rasa bagus. Jadi, nanti kita punya data, yang mana sudah menikah yang mana belum,” tutur pentolan Partai Gerindra ini. Untuk tahun 2019, disepakati pengadaan kartu nikah dibiayai APBN. Untuk ke depannya, Sodik berharap Kemendag bisa lebih efisien. Biaya nikah yang dibayarkan para calon pengantin harus mencakup seluruhnya.

Yang dulu hanya mendapatkan buku nikah, dengan biaya yang sama harus mendapatkan kartu nikah juga. Sodik juga berharap, kebijakan ini tidak hanya ditujukan ke pasangan baru nikah. Pasangan yang sudah lama menikah juga perlu mendapatkan kartu ini. Dengan begitu, mereka juga bisa menikmati kemudahan membawa bukti telah nikah tanpa harus ribet membawa buku nikah.

Baca juga : Citra Polri Tergantung Humas

Anggota Komisi VIII DPR, Bambang Budi Santoso menyatakan hal senada. Kata dia, kartu nikah ini merupakan kebijakan yang baik dalam mendorong setiap pasangan untuk menunjukkan diri sebagai pasangan sah. “Saya tidak melihat Kemenag akan mengubah buku nikah menjadi kartu, tetapi memberikan keduanya. Kartu ada sisi baiknya, yaitu mudah dibawa untuk menunjukkan sebagai pasangan sah. Buku nikah kurang praktis dibawa ke mana-mana.

Terkadang, kan ada razia oleh Satpol PP. Pasangan bisa dengan mudah menunjukkan bukti,” ucap politisi PAN ini. Sama seperti Sodik, Bambang meminta agar biaya kartu nikah ini jangan sampai membebani calon pengantin. Pasanganyang hendak menikah harus dimudahkan dan difasilitasi negara. Terlebih, tujuan awal Pemerintah menerbitkan kartu nikah adalah untuk melayani masyarakat dengan administrasi yang lebih mudah dan cepat. “Pasangan yang hendak menikah harus dimudahkan dan difasilitasi secara efisien oleh negara,” pungkasnya.

Pihak Kemenag memastikan bahwa penerbitan kartu nikah itu akan terus jalan meski adasebagian pihak yang mengkritik. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Mohsen beralasan, program tersebut telah dikaji sejak 2017 dan sudah disetujui DPR pada APBN 2018. “Ya, saya kira sudah disetujui DPR ini, kita jalan. Karena kami kira tidak ada hal-hal (janggal). Soal transparansi pengadaan, silakan (dikawal), sudah berjalan dengan baik,” ujar Mohsen seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis lalu.

Baca juga : Yang Masalah Itu Distribusi, Bukan Sisi Produksi Jagung

Mohsen mengatakan, pihaknya sudah menganggarkan Rp 680 juta untuk mencetak satu juta kartu dengan menggunakan anggaran dari APBN 2018. Kartu itu pun akan diberikan gratis kepada pasangan pengantin yang menikah lewat Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk gelombang berikutnya, kata Mohsen, Kemenag merencanakan pencetakan kartu tersebut tak lagi dari APBN, melainkan menggunakan anggaran dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Brdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48/2014, Kemenag menerima Rp 600.000 jika ada pasangan yang menikah di luar Kantor KUA. “Agar tidak mengganggu APBN, akan menggunakan PNBP yang Rp 600.000. Kan 20 persen untuk kas negara, 80 persennya dikelola Kemenag untuk pengembangan layanan KUA,” ucapnya.  [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.