RM.id Rakyat Merdeka - Kalangan Senayan menyoroti kebijakan Menko Polhukam Mahfud MD yang berencana mengaktifkan kembali polisi siber. Pengerahan polisi siber untuk memantau aktivitas dunia maya dikhawatirkan malah membungkam hak masyarakat untuk berekspresi.
“Sangat disayangkan. Di tengah kondisi demokrasi yang sedang memprihatinkan, polisi siber dikerahkan. Hal ini bisa membungkam kebebasan sipil dan berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi,” kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Ada Demo Di Sekitar Istana Merdeka, Polisi Siapkan Pengalihan Arus
Mardani mengatakan, semestinya polisi siber dikerahkan untuk persoalan lebih genting yang saat ini makin banyak meresahkan masyarakat. Seperti, kegiatan membobol sistem komputer dengan tujuan jahat atau cracking, peretasan data, pencucian uang secara online dan lainnya.
Dia lalu membeberkan laporan Financial Service information sharing and Analysis Center (FS-ISAC). Disebutkan, Indonesia termasuk dalam daftar 10 negara di dunia yang rentan mengalami kejahatan teknologi informasi.
Baca juga : Jaksa Istri Pamen Polisi Diduga Pernah Bertemu Djoko Tjandra
“Lalu kita juga masih ingat kasus-kasus cyber crime yang sangat serius mulai dari pencurian 91 juta data pribadi dari salah satu e-commerce, hingga peretasan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apakah sudah ada penangan terhadap kasus-kasus tersebut oleh polisi siber kita?” tanya politisi senior PKS ini.
Mardani menegaskan, sesuai dengan asas ulitimatum remedium, hukum mestinya dijadikan langkah terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.
Baca juga : Nasir Djamil Minta Polisi Segera Selesaikan Kasus Dugaan Pemalsuan Label SNI
Untuk menempuh asas tersebut, pemerintah bisa memulainya dengan meningkatkan literasi digital masyarakat. Lalu, menumbuhkan pemikiran kritis dan skeptis terhadap berita-berita palsu yang berseliweran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.