Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Khawatir Kebebasan Berekspresi Terancam

Polisi Siber Sebaiknya Pelototin Cyber Crime

Rabu, 30 Desember 2020 06:36 WIB
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan Senayan menyoroti kebijakan Menko Polhukam Mahfud MD yang berencana mengaktifkan kembali polisi siber. Pengerahan polisi siber untuk memantau aktivitas dunia maya dikhawatirkan malah membungkam hak masyarakat untuk berekspresi.

“Sangat disayangkan. Di tengah kondisi demokrasi yang sedang memprihatinkan, polisi siber dikerahkan. Hal ini bisa membungkam kebebasan sipil dan berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi,” kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Ada Demo Di Sekitar Istana Merdeka, Polisi Siapkan Pengalihan Arus

Mardani mengatakan, semes­tinya polisi siber dikerahkan untuk persoalan lebih genting yang saat ini makin banyak me­resahkan masyarakat. Seperti, kegiatan membobol sistem komputer dengan tujuan jahat atau cracking, peretasan data, pen­cucian uang secara online dan lainnya.

Dia lalu membeberkan laporan Financial Service infor­mation sharing and Analysis Center (FS-ISAC). Disebutkan, Indonesia termasuk dalam daftar 10 negara di dunia yang rentan mengalami kejahatan teknologi informasi.

Baca juga : Jaksa Istri Pamen Polisi Diduga Pernah Bertemu Djoko Tjandra

“Lalu kita juga masih ingat kasus-kasus cyber crime yang sangat serius mulai dari pencurian 91 juta data pribadi dari salah satu e-commerce, hingga peretasan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apakah sudah ada penangan terhadap kasus-kasus tersebut oleh polisi siber kita?” tanya politisi senior PKS ini.

Mardani menegaskan, sesuai dengan asas ulitimatum reme­dium, hukum mestinya dijadikan langkah terakhir dalam penyele­saian suatu perkara.

Baca juga : Nasir Djamil Minta Polisi Segera Selesaikan Kasus Dugaan Pemalsuan Label SNI

Untuk menempuh asas terse­but, pemerintah bisa memu­lainya dengan meningkatkan literasi digital masyarakat. Lalu, menumbuhkan pemikiran kritis dan skeptis terhadap berita-berita palsu yang berseliweran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.