Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nasir Djamil Minta Polisi Segera Selesaikan Kasus Dugaan Pemalsuan Label SNI

Jumat, 3 Juli 2020 14:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil ikut berkomentar mengenai kasus dugaan pemalsuan label SNI besi siku yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Politisi PKS ini berharap, kasus ini tidak dianggap sepele.

Nasir menegaskan, setiap dugaan kasus yang  terdapat kerugian negara harus diusut oleh aparat hukum. Apalagi jika nilainya sangat besar. "Dugaan tipikor Rp 2,7 triliun bukan angka yang kecil," kata Nasir, di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca juga : Sebut Santri Tahfidz Qur`an sebagai Calon Teroris, Gus Jazil Minta Denny Siregar Minta Maaf

Untuk itu, ia meminta aparat Polda Metro Jaya segera melanjutkan proses hukum tersebut. Hal itu untuk memastikan keadilan hukum bagi semua pihak. "Meminta agar kasus dipercepat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," tegas Nasir.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti juga berkomentar mengenai kasus ini. Poengky menyarankan pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam. "Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik," ujar Poengky, di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca juga : Bikin Gaduh, Mendikbud Didesak Cabut SK PPDB DKI

Selain itu, Poengky menambahkan, para penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Penyidik berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana," pungkas Poengky. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.