Sebelumnya
“Usulan perubahan ini jika terjadi bagus di mata publik. Menunjukkan bahwa Pemerintah memang serius dengan ucapannya untuk membuka ruang dialog publik yang cerdas, lugas, kritis, konstruktif tanpa ancaman kriminalisasi oleh para buzzer pro Pemerintah yang antikritik,” terang anggota DPR asal Dapil Lampung I ini.
Selain itu, tentunya Kepolisian dan Kejaksaan, lanjut Almuzzammil, akan sangat membantu perumusan RUU ITE perubahan dan usulan pemerintah tersebut. Sebab, dua aparat hukum inilah yang sangat tahu di mana masalah pasal karetnya selama ini dianggap mengancam reformasi dan demokrasi.
Baca juga : Senayan Sayangkan Guru Bukan Lagi Profesi Idaman
Pasal-pasal yang baik, sambung Almuzzammil, untuk menjaga kohesi nasional seperti larangan pelecehan terhadap Suku Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA). Itu bisa tetap dipertahankan, karena memang bukan tempat untuk diperdebatkan.
“Itu wilayah yang harus saling menghormati demi pengokohan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia,” tegas Almuzzammil.
Baca juga : Polda Metro Jaya Siapkan Posko Antemortem Sriwijaya Air Di RS Polri Kramat Jati
Sebelumnya, usul revisi ini disampaikan Presiden Jokowi dalam acara pengarahan kepada pimpinan TNI/Polri pada Senin (15/02) lalu. Dalam arahannya, Jokowi menyoroti pelaksanaan Undang-Undang ITE yang masih jauh dari harapan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, karena di sinilah hulunya. Revisi,” kata Jokowi.
Baca juga : TP-Link Siapkan Perangkat Jaringan Internet Untuk Pengungsi Gunung Merapi
Jokowi mengatakan, sedianya semangat awal Undang-Undang ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.