Dark/Light Mode

Pemerintah Siapkan Aturan Dan Sosialisasi Publik Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Minggu, 15 November 2020 22:23 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (Foto: Antara)
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kini tengah menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik, terkait aturan turunan UU Cipta Kerja. Yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

"Agar masyarakat yang akan memberikan masukan, sudah memahami terlebih dahulu substansinya. Sehingga, masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/11).

Baca juga : Pemerintah Siapkan Rp 34,23 Triliun Untuk Vaksin Covid-19

Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh kementerian dan lembaga, yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, pemerintah daerah, dam semua asosiasi usaha.

Kemudian, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, seluruh media dan para akademisi di perguruan tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres.

Baca juga : PP Telekomunikasi UU Ciptaker Harus Atur Komitmen Pembangunan Bagi Operator

"Sosialisasi dan konsultasi publik akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah sebagian besar aturan turunan itu selesai pembahasannya," ujar Susiwijono.

Pemerintah terus bergerak, menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan selesai minggu ini. Atau paling lambat Jumat (20/11). Kecuali, untuk beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak kementerian/lembaga.

Baca juga : Laga Persahabatan : Portugal Dan Italia Pesta Gol, Jerman Ditahan Belanda

Aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Hingga saat ini, sudah ada 24 RPP yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua kementerian/lembaga terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya, dengan melakukan pembahasan bersama semua kementerian dan lembaga pekan ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.