BREAKING NEWS
 

Kecewa Pemilik Sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui, DPR: Harusnya Hukuman Mati!

Reporter : SHAHIH QARDHAVI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 28 Juni 2021 13:14 WIB
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid. (Foto: mpr.go.id)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan. Sedangkan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNa asal Yaman.

Kasus berawal ketika akhir Februari 2020, Bashir dan Adel tiba di Indonesia. Keduanya kemudian menginap di apartemen milik Adel di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan.

Selama 10 hari tinggal di Jakarta, Bashir ditelepon Satar, yang merupakan DPO dalam kasus ini. Isinya, 'barang sabu akan dikirim ke Indonesia'. Setelah mendapat arahan bahwa sabu akan tiba di Indonesia, Bashir meminta Adel membantunya. Sebab, Adel ini sudah lama tinggal di Indonesia.

Baca juga : Anggota DPR Kecewa Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Dari Hukuman Mati

Setelah disetujui Adel, Bashir saling berbagi lokasi dengan Satar melalui WhatsApp. Setelah mengetahui keberadaan Satar, Bashir meminta Adel mencari tempat untuk menyimpan barang berupa sabu yang lokasinya tidak jauh sesuai di alat GPS Satar, yakni di  Tanjung Lesung, Banten. Adel menyanggupinya dan menuruti perkataan Bashir.

Singkat cerita, sesampainya di Tanjung Lesung, Bashir dan Adel menemukan sebuah ruko dengan harga sewa Rp 15 juta selama 1 tahun, untuk menyimpan sabu.

Keduanya kemudian menjemput sabu dengan mengendarai mobil sewaan. Keduanya menemui Satar yang berada di kapal, di pinggir pantai. Dalam dakwaan terungkap, ada 390 bungkus sabu yang dijemput Bashir dan Adel. Masing-masing bungkus itu seberat 1 kilogram.

Bashir dan Adel kembali menjemput sabu dari Satar pada Mei 2020. Tempat dan cara menjemputnya, sama. Kali ini, jumlahnya ada 430 bungkus atau 430 kg.

Baca juga : Kasus Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara

Selang beberapa hari, polisi menemukan lokasi penyimpanan sabu itu dan menangkap Bashir dan Adrl. Sebelum ditangkap, Adel, atas perintah Bashir, sudah menjual 49 kilogram sabu senilai 500 dolar AS per kilogramnya. Namun, Adel belum menerima upah atas penjualannya itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kemudian menjatuhkan hukuman mati untuk keduanya. Bashir dan Adel dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah bermufakat jahat, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas vonis mati itu, keduanya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Banten pun mengabulkan banding keduanya. Dikutip dari keterangan persidangan, Sabtu (26/6), hukuman mati Bashir dan Adel diringankan. Keduanya, hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Terdakwa I Bashir Ahmed bin Muhammad Umeae dan terdakwa II Adel bin Saeed Yaslam Awadh dikenakan pidana penjara 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka pidana denda diganti penjara selama 1 tahun," tulis keterangan putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Baca juga : Kasus Swab Test Di RS UMMI, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Duduk sebagai hakim ketua adalah Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense