Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Broker Pertani Penyuap Juliari Juga Divonis 4 Tahun Bui

Rabu, 5 Mei 2021 19:27 WIB
Broker PT Pertani Harry Van Sidabukke. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Broker PT Pertani Harry Van Sidabukke. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu lagi penyuap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara divonis bersalah. Dia adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan Harry terbukti menyuap Juliari dengan uang Rp 1,28 miliar. Tujuannya, agar ditunjuk menjadi salah satu penyedia bansos pandemi Covid-19 Kementerian Sosial periode Oktober-Desember 2020.

“Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” sebut Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Baca juga : Terbukti Suap Juliari, Bos Tigapilar Agro Utama Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis mengatakan bahwa uang diberikan Harry kepada Juliari melalui kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Atas uang suap itu, Harry mendapat jatah pengadaan paket bansos sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menolak permohonan Harry sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik. "Terdakwa tidak memenuhi klasifikasi," sebut hakim.

Baca juga : Pegawai Kemensos Akui Karaoke di Club Raia dengan Penyuap Juliari Batubara

Selain itu majelis juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah mencegah dan memberantas terjadinya korupsi, dan korupsi yang dilakukan terkait pengadaan bansos Covid-19.

Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, Harry menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan Langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.