Sebelumnya
Polres Gowa menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan anggota Satpol PP yang menganiaya pasutri itu sebagai tersangka tindak kekerasan.
Baca juga : Ketua DPD Desak Pemerintah Cairkan Bansos PPKM Darurat
Penetapan tersangka terhadap anggota Satpol PP Gowa ini dilakukan setelah polisi memeriksa 7 orang saksi dan melakukan gelar perkara berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian.
Baca juga : Penting, Pasien Isoman Tak Boleh Kekurangan Cairan
Namun polisi masih belum menahan tersangka. Korps baju cokelat masih berkoordinasi dengan inspektorat Gowa. Tersangka masih menjalani pemeriksaan secara internal. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.