Dark/Light Mode

KPK Apresiasi Progres Sertifikasi Aset Pemda DKI Jakarta

Kamis, 24 Juni 2021 16:48 WIB
Rapat pembahasan capaian indikator Manajemen Aset pada Monitoring Center for Prevention (MCP) antara KPK dengan Pemprov DKI Jakarta secara daring, Rabu (23/6). (Foto: Zoom)
Rapat pembahasan capaian indikator Manajemen Aset pada Monitoring Center for Prevention (MCP) antara KPK dengan Pemprov DKI Jakarta secara daring, Rabu (23/6). (Foto: Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi progres sertifikasi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dari data yang diterima KPK, untuk tahun 2021, sampai bulan Juni, telah terbit sebanyak 141 sertifikat untuk 5 wilayah DKI Jakarta. Total keseluruhan aset tersebut seluas 432.767 meter persegi.

"Kami apresiasi kerja rekan-rekan di BPAD yang terus menambah angka sertifikasi. Namun, pekerjaan rumah kita masih banyak dan perlu percepatan," ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti dalam rapat pembahasan capaian indikator Manajemen Aset pada Monitoring Center for Prevention (MCP) secara daring, Rabu (23/6) kemarin.

Lebih lanjut Linda menerangkan, dari total 7.754 aset Pemprov DKI Jakarta tercatat 3.658 sudah bersertifikat dan masih 4.096 aset atau 52 persen yang belum bersertifikat.

Baca juga : MUI Dorong UMK Urus Sertifikasi Halal

Salah satu aset yang disertifikasi tahun 2021 ini adalah Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Pendaftaran sertifikasi sudah dimulai sejak tahun 2018, namun sertifikat baru dapat diterbitkan pada Juni 2021. Sertifikat diterbitkan untuk 2 hamparan tanah dengan total keseluruhan lahan 14,1 hektar.

Selain itu, sertifikat juga telah diterbitkan untuk tiga aset strategis di wilayah Jakarta Barat. Rinciannya, pertama, kantor Wali Kota Jakarta Barat seluas 44 ribu meter persegi.

Kedua, Museum Seni Rupa dan Keramik seluas 9.320 meter persegi serta Museum Wayang seluas 974 meter persegi. Dan ketiga, Jakarta Islamic Center di Kramat Tunggak seluas 10 hektar yang terbagi menjadi 268 bidang.

Baca juga : Pemkot Palu Apresiasi BPIP Gelar Pembinaan Pancasila

Untuk mendorong percepatan sertifikasi, KPK juga merekomendasikan Pemprov menganggarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk aset-aset Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, KPK juga menyarankan agar Pemprov DKI segera menyelesaikan aset yang tumpang tindih dengan kementerian/lembaga.

"Upaya penyelesaian aset bermasalah perlu segera diselesaikan. Kalau tidak segera kita sertifikatkan aset-aset tersebut, khawatir potensi moral hazard dan besarnya potensi aset pelan-pelan hilang," tutup Linda.

Baca juga : Rakor PLN Sultra, KPK Dorong Sertifikasi Aset dan Manajemen BMD

Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta Riswan Sentosa menyampaikan, pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk membahas dan mengamankan aset.

"Namun jika langkah awalnya tidak pernah dimulai, proses sertifikasi tidak akan pernah selesai," tuturnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.