BREAKING NEWS
 

Badan Pengkajian MPR: PPHN Penting Bagi Indonesia

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 14 September 2021 14:47 WIB
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat saat diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/9). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menyebutkan kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) urgen untuk bangsa Indonesia. Karena menjadi peta jalan atau road map, bagaimana wajah Indonesia pada 25 atau 50 tahun ke depan.

"Ketika tidak ada haluan negara, apa yang kita alami adalah ketidakselarasan antara visi misi gubernur, visi misi bupati atau wali kota, dan visi misi presiden. Selain itu tidak ada keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan," katanya.

Djarot mengungkapkan ini dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/9).

Baca juga : Varian Lambda, Mu Dan C.1.2 Belum Ditemukan Di Indonesia

Turut berbicara dalam diskusi ini Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Prof. Asep Warlan Yusuf.

Djarot mengungkapkan, Badan Pengkajian MPR sudah melakukan kajian terhadap haluan negara. Hasil kajian Rekomendasi Badan Pengkajian Tahun 2020 menyangkut tentang haluan negara itu sudah disampaikan kepada Pimpinan MPR.

"Rekomendasi ini sudah disepakati seluruh anggota Badan Pengkajian MPR dan ditandatangani Pimpinan Badan Pengkajian. Dalam pengambilan keputusan di Badan Pengkajian tidak pernah dilakukan dengan voting," ungkapnya.

Baca juga : Jebolan Program BEKAL Pemimpin Siap Berkontribusi Untuk Indonesia

Menurut Djarot, dalam rekomendasi itu, disebutkan bahwa bentuk hukum untuk PPHN yang terbaik adalah Ketetapan MPR. Karena itu, mau tidak mau atau suka tidak suka, perlu dilakukan amandemen terbatas khususnya terkait dengan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 dengan memberikan tambahan kewenangan kepada MPR untuk merumuskan dan mengubah PPHN.

Namun, lanjut Djarot, ketika Ketua MPR menyampaikan soal amandemen terbatas UUD ini dalam Sidang Tahunan MPR dan Peringatan Hari Konstitusi, soal amandemen ini digoreng.

"Sehingga merambat kemana-mana sampai pada masa jabatan presiden tiga periode, dan membuka kotak pandora. Padahal kita (Badan Pengkajian) tidak pernah mengkaji pasal-pasal lain di luar Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense