Sebelumnya
Menurut Puan, saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. Adanya rencana kenaikan upah minimum tahun ini juga tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 yang tidak ada kenaikan
Penetapan upah minimum kini disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015. Puan berharap, buruh mempertimbangkan tidak melakukan aksi demo.
Baca juga : Mahfud: Korban Pinjol Ilegal Nggak Usah Bayar Utangnya
“Meski kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik, tapi kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster Covid-19. Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya,” ucap politisi PDIP itu.
Buruh meminta penetapan upah minimum dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Karena Pemda dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan penerapan metode kalkulasi perhitungan baru, persentase kenaikan upah minimum dianggap berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga : Marion Jola, Nangis 3 Bulan Nganggur
“Mari kedepankan jalan dialog, karena pemerintah pasti akan terbuka menerima masukan. DPR juga akan memfasilitasi aspirasi dari kawan-kawan buruh,” imbau Puan.
Di sisi lain, Puan menilai rencana kenaikan upah minimum 2022 menjadi bukti keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah. [ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.