RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah memperlonggar syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian melalui pesawat udara.
Pemerintah menetapkan aturan baru dimana para penumpang tidak diharuskan menggunakan tes CPR sebagai syarat penerbangan tetapi cukup test antigen seperti yang berlaku di luar Pulau Jawa-Bali.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan SE Penghapusan PCR Untuk Penumpang Pesawat
“Keadilan dan kesejahtreaan tidak jatuh tiba-tiba dari langit, semua harus diperjuangkan. Dan saya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)," tegas Nyoman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (2/11).
Parta menegaskan awalnya mengkritik dan menolak pemberlakukan tes swab polymerase chain reaction atau PCR sebagai persyaratan masuk maupun keluar Bali melalui perjalanan udara atau lewat Bandara Ngurah Rai karena memang dirasa sangat memberatkan.
Baca juga : Legislator PDIP: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Melegakan Hati
Bagi politisi PDI Perjuangan ini, adanya perubahan kebijakan terhadap aturan penerbangan Jawa-Bali yang tidak lagi mengharuskan menggunakan PCR atau boleh hanya menggunakan test antigen tentu sangat menggembirakan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.