BREAKING NEWS
 

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko

AHY Cs Senang

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 24 November 2021 07:55 WIB
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran pengurus DPP Partai Demokrat menyambut gempira putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Selasa (23/11/21). (Foto: Partai Demokrat)

 Sebelumnya 
Namun, SK yang diajukan Moeldoko itu mental. Menteri Yasonna menolak SK yang diajukan dan tetap mengakui AHY sebagai Ketum Demokrat yang sah.

Gagal di Kemenkumham, Moeldoko cs belum putus asa. Dia mencoba jalan lain dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Ketika gugatan di PTUN masih berproses, kubu Moeldoko juga menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan gugatan baru ke MA. Yakni, berupa uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Kemenkumham dengan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020.

Adsense

Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Deli Serdang, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat!

Namun, uji materiil yang dilakukan lewat Yusril sebagai kuasa hukum itu, juga kandas. Majelis hakim yang beranggota Is Sudaryono, Yodi Martono dan diketuai Supandi menolak gugatan tersebut.

Menanggapi ditolaknya gugatan Moeldoko di PTUN, disambut gembira Demokrat yang dipimpin AHY. Hamdan Zoelva, kuasa hukum DPP Demokrat menilai, keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sudah tepat.

Baca juga : Mengalah Saat Ditolak Pendemo, Moeldoko Teladan

“Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Hamdan, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurut dia, putusan PTUN itu menguatkan keputusan Menkumham Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB ilegal Deli Serdang. Putusan itu juga makin membenarkan AHY, yang terpilih dalam Kongres V PD 2020, merupakan Bos Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.

Baca juga : AHY Juga Yakin Menang Di PTUN

Selanjutnya, partai berlambang Mercy itu akan berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua Surat Keputusan Menkumham, terkait hasil Kongres V PD 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense