Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko

AHY Cs Senang

Rabu, 24 November 2021 07:55 WIB
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran pengurus DPP Partai Demokrat menyambut gempira putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Selasa (23/11/21). (Foto: Partai Demokrat)
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran pengurus DPP Partai Demokrat menyambut gempira putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Selasa (23/11/21). (Foto: Partai Demokrat)

 Sebelumnya 
Namun, SK yang diajukan Moeldoko itu mental. Menteri Yasonna menolak SK yang diajukan dan tetap mengakui AHY sebagai Ketum Demokrat yang sah.

Gagal di Kemenkumham, Moeldoko cs belum putus asa. Dia mencoba jalan lain dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Ketika gugatan di PTUN masih berproses, kubu Moeldoko juga menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan gugatan baru ke MA. Yakni, berupa uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Kemenkumham dengan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020.

Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Deli Serdang, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat!

Namun, uji materiil yang dilakukan lewat Yusril sebagai kuasa hukum itu, juga kandas. Majelis hakim yang beranggota Is Sudaryono, Yodi Martono dan diketuai Supandi menolak gugatan tersebut.

Menanggapi ditolaknya gugatan Moeldoko di PTUN, disambut gembira Demokrat yang dipimpin AHY. Hamdan Zoelva, kuasa hukum DPP Demokrat menilai, keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sudah tepat.

Baca juga : Mengalah Saat Ditolak Pendemo, Moeldoko Teladan

“Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Hamdan, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurut dia, putusan PTUN itu menguatkan keputusan Menkumham Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB ilegal Deli Serdang. Putusan itu juga makin membenarkan AHY, yang terpilih dalam Kongres V PD 2020, merupakan Bos Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.

Baca juga : AHY Juga Yakin Menang Di PTUN

Selanjutnya, partai berlambang Mercy itu akan berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua Surat Keputusan Menkumham, terkait hasil Kongres V PD 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.