BREAKING NEWS
 

Bikin Jera Predator Seksual

PSI Usul Dendanya Jadi Rp 750 Juta

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Rabu, 6 April 2022 07:35 WIB
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sedang dibahas di DPR masih perlu mengatur lebih banyak kepentingan perlindungan korban.

“Tujuan utama RUU TPKS ini, melindungi korban kekerasan seksual yang rentan dalam sistem hukum dengan perspektif mengutamakan kepentingan ter­baik korban,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, melalui keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sejumlah usul diberikan PSI. Misalnya, terkait agar RUU TPKS mengatur tindak pidana pemerkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan alasan menutup aib.

Baca juga : Usul Pemilu Ditunda Jadi Kurang Tenaga

Kemudian, pemaksaan aborsi, dan kekerasan seksual berbasis gender secara online seperti revenge porn. “Jangan sampai hak-hak korban jadi terhambat tarik menarik politik dalam KUHP yang akan terjadi,” tegasnya.

Adsense

Menilik catatan Komnas Perempuan, Grace menyebut, sepanjang medio 2016-2019, hanya 30 persen kasus perkosaan yang bisa naik ke tahapan hukum. Bahkan, ada lima kasus perkosaan dalam satu hari. Ini, berbasis pelaporan korban, angka nyatanya diprediksi jauh di atas itu.

Selanjutnya, dalam upaya pemenuhan hak korban, PSI mengusulkan agar biaya visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, serta pemeriksaan dan perawatan pemulihan korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.

Baca juga : Merdeka Belajar Sejalan Dengan Pendidikan Islam

Politisi kelahiran Jakarta ini mengatakan, regulasi ini harus menetapkan standar minimum layanan pemulihan korban. Misalnya, korban tetap mendapatkan layanan pemulihan karena trauma mendalam sekalipun pelaku telah dihukum.

Mantan jurnalis itu juga berharap, adanya kewajiban Pemda Kabupaten atau Kota, menyediakan rumah aman yang dapat diakses korban dan saksi. Walaupun, korban belum berani untuk memulai proses hukumnya.

Direktur Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPP PSI, Imelda Berwanty Purba menambahkan, regulasi ini membuat korban tidak takut untuk melaporkan pelaku, hanya karena takut dilaporkan balik atas dugaan tindak pidana kesusilaan.

Baca juga : Industri Berorientasi Ekspor Meningkat, Asuransi Perdagangan Jadi Kebutuhan

“Khususnya yang tercantum di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Pornografi,” katanya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense