Dark/Light Mode

Gus Muhaimin Minta Batasan Presidential Threshold Diturunkan Jadi 5-10 Persen

Rabu, 15 Desember 2021 17:27 WIB
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Instagram)
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin menilai, ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen, seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terlalu tinggi.

Dia meminta batasan PT 20 persen itu diturunkan ke kisaran angka 5-10 persen, supaya bisa lebih memberikan ruang kompetisi dan ekspresi dalam iklim demokrasi di Indonesia.

Baca juga : Gus Halim: Dana Desa Bakal Percepat Merauke Jadi Lumbung Pangan

“(PT 20 persen) masih belum cita-cita kita, cita-cita kita 5-10 persen. Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi. Semua punya hak yang sama,” kata Gus Muhaimin usai menghadiri KWP Award di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).

Wakil Ketua DPR ini tak sepenuhnya setuju ambang batas elektoral pencalonan presiden nol persen. Menurutnya, ambang batas tetap dibutuhkan karena perolehan suara, serta elektoral masing-masing partai berbeda-beda.

Baca juga : Kelompok DPD MPR Dukung Presidential Threshold Nol Persen

“Idealnya kan nol persen, tapi kan nggak lucu lah ya. Ya harus ada pembatasan lah. Tapi gagal kemungkinan ya, karena sudah ada pembatasan (PT). Ya, mungkin pada Pemilu yang akan datang,” tukas Gus Muhaimin.

Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga : KSP: Berita 4 Orang Kena Omicron Di Bekasi 100 Persen Hoax

Pasal itu menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.