RM.id Rakyat Merdeka - Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Jumlahnya mengalami penambahan 7 jutaan pemilih. Sebanyak 192 juta lebih masyarakat berhak gunakan hak suaranya. Penetapan DPT ini diambil dalam rapat pleno KPU di Hotel Peninsula, kemarin. Tanggal 15 Desember merupakan batas waktu bagi KPU untuk menetapkan DPT, setelah disepakati adanya perbaikan.Ketua KPU Arief Budiman mengatakan DPT yang sudah disahkan itu bersifat final. Artinya tidak ada lagi perbaikan DPT, setelah penetapan ini.
“KPU hari ini menetapkan DPT Hasil perbaikan kedua dengan tetap memperhatikan catatan dan rekomendasi yang diberikan bapak ibu sekalian, ”kata Arief dalam rapat pleno tersebut. arief mengatakan, pihaknya telah mencermati tanggapan dan masukan dari Bawaslu, DKPP, Kementerian/Lembaga dan peserta pemilu. Berdasarkan pencermatan tersebut, kata dia, tidak ada pihak yang keberatan DPTHP-2 yang sudah direkap KPU secara berjenjang. “Kami mencatat betul dengan baik masukan dan rekomendasi baik dari penyelenggara pemilu maupun dari peserta pemilu,” tutur dia. Meskipun demikian, kata Arief, KPU tetap membuka diri bagi siapa pun yang ingin memberi masukan dan catatan tentang DPT. Selain itu, KPU juga siap memberikan data-data yang diperlukan para pihak sepanjang informasinya bukan atau tidak dalam kategori yang dikecualikan.
“Hal-hal lebih detail yang ingin didapatkan dari KPU tentu kami bersedia memberikan data tersebut sepanjang informasinya bukan atau tidak dalam kategori yang dikecualikan, ”pungkas dia. Ada pun, DPT Pemilu 2019 yang disahkan berjumlah 192.828.520 jiwa. DPT itu terdiri dari 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.405 kelurahan di Indonesia. Selain itu jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 809.500. Rinciannya, pemilih dalam negeri sebanyak 190.770.329 orang. Jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 95.368.349 dan perempuan 95.401.980. Sementara, untuk luar negeri terdapat pemilih sebanyak 2.058.191 orang yang terdiri dari 1.155.464 pemilih perempuan dan 902.727 laki-laki. “Seluruh pemilih tersebut tersebar di 130 perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, ”jelas Arief. Arief melanjutkan, pihaknya tetap menjamin hak memilih masyarakat meskipun tidak masuk DPT.
Baca juga : Golkar Pede Kuasai Aceh
“Kalau mereka belum masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK), ”kata Arief. Dia mengatakan UU sudah memberikan peluang bagi masyarakat yang tidak masuk DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maka dimasukan dalam DPK. Menurut dia, pemilih yang masuk DPK diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Penggunaan hak pilihnya harus dilakukan di tempat tinggalnya dan di waktu terakhir pemungutan suara.
“Kami membutuhkan data angka untuk menetapkan jumlah TPS lalu menghitung di TPS, menghitung kebutuhan kotak suara. Menghitung jumlah surat suara, semuanya berbasis pada jumlah DPT, ini angka yang penting, "ujarnya. Menurut dia, terkait 31 juta DPT ganda yang dipersoalkan partai politik koalisi PrabowoSandi, sudah diselesaikan. “Akhirnya jadi 192 juta suara yang ada di dalam dan luar negeri, ”ucapnya. Arief mengatakan proses KPU dalam membuat dan menyempurnakan daftar pemilih sudah dilalui lebih dari setahun seperti merancang Peraturan KPU (PKPU), menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan menerima masukan berbagai pihak.
Dia memastikan dalam penyusunan DPT tersebut, KPU bekerja transparan dan berintegritas serta terbuka atas masukan dan kritik dari berbagai pihak. “Proses ini tidak mudah, kami berinovasi dengan berbagai aktivitas seperti Gerakan Melindungi Hak Pilih yang melibatkan semua pihak dan komponen bangsa, ”tuturnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi KPU yang telah menyelesaikan DPT hasil perbaikan kedua. Namun dia menyampaikan sejumlah syarat terkait penyempurnaan DPT ini.
Baca juga : Gara-Gara Poligami, Partai Koalisi Perang
“KPU harus memberikan lampiran acara hasil DPTHP-2 dan parpol untuk pastikan akurasi data, ”kata Abhan dalam forum. Dia juga meminta KPU dapat menjamin hak pilih warga yang berada di lapas, panti, dan rusun. Selain itu, Abhan meminta KPU melakukan audit internal untuk memastikan nama-nama yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. “KPU harus lakukan audit internal terhadap efektivitas, dalih khususnya perencanaan publikasi dan informasi data dalam memastikan nama yang terdaftar pemilih pemilu, ”ucapnya. Terakhir, Abhan meminta KPU segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk mempercepat perekaman e-KTP.
Abhan kemudian menyebutkan satu per satu daerah yang memerlukan percepatan perekaman e-KTP.
“KPU harus kordinasi dengan dukcapil untuk melakukan percepatan rekaman e-KTP, terutama di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulbar, ”pungkasnya. Sekadar informasi, KPU sebelumnya menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda. Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018. Hingga Kamis (15/11/2018) KPU menghimpun data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih. Data itu dihimpun dari 34 rovinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan I dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I). [HEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.