Sebelumnya
Menurutnya, jika mendasarkan norma dan aturan hukum yang ada, apa yang dilakukan Moeldoko untuk membegal Partai Demokrat dengan menabrak berbagai aturan, bukan saja melawan hukum. Perbuatan itu juga bisa merusak tatanan itu sendiri yang pada akhirnya bisa menimbulkan daya rusak yang bisa merugikan masyarakat, bangsa dan negara.
“Apalagi posisi Moeldoko sebagai bagian dari pemerintahan yang seharusnya menjaga dan memperkuat demokrasi,” sindirnya.
Baca juga : Usulan PK Demokrat KLB Ditolak MA, Serasa Kado Ultah Buat AHY
Sementara itu, Juru Bicara Moeldoko, Saiful Huda Ems menilai, sejak awal ada kejanggalan terhadap perjuangan yang dilakukan kubunya. Juga terhadap upaya hukum yang ditempuh Moeldoko Cs.
Seperti diketahui, sengketa di Demokrat bermula saat sejumlah kader menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Lewat KLB itu, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Baca juga : Demokrat Kubu Moeldoko Hormati Putusan MA
Kemudian, Moeldoko menggugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Demokrat kubu AHY ke PTUN Jakarta. Namun, gugatan yang dilayangkan itu ditolak. Lalu, Moeldoko mengajukan banding ke PTTUN Jakarta, tapi ditolak juga. Belum mau nyerah, Moeldoko kemudian lakukan kasasi ke MA dan tetap ditolak. Terakhir, eks Panglima TNI itu melakukan PK ke MA. Hasinya, PK Moeldoko juga ditolak.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 11/8/2023 dengan judul PK-nya Soal Demokrat Ditolak MA, Moeldoko Game Over
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.