Dark/Light Mode

Demokrat Kubu Moeldoko Hormati Putusan MA

Kamis, 10 Agustus 2023 18:15 WIB
HM Darmizal MS. (Foto: Ist)
HM Darmizal MS. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menghormati putusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak Peninjauan Kembali alias PK. Barisan KLB Demokrat se-Indonesia juga akan menentukan sikap dan arah politik dalam waktu dekat.

"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke Partai mana akan berlabuh," kata inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat HM Darmizal MS dalam keterangannya, Kamis (10/8).

Baca juga : Anies Berusaha Tenang

Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka kami  menghormati putusan MA itu. "Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.

Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan kontestasi ini. Dirinya berharap, ke depan partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.

Baca juga : Moeldoko Ingin Dongkrak Omzet Pelaku UMKM

"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," pungkas Darmizal.

Diketahui, hari Ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat.

Baca juga : 100 Ribu Kader Banteng Kumpul, Gelora Bung Karno Jadi Lautan Merah

"Amar putusan tolak," seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT. Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.