BREAKING NEWS
 

Ambilalih PKB, PBNU Gercep

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 1 Agustus 2024 08:10 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy (kiri) didampingi Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) Ishaq Zubaedi Raqib (kanan) menyampaikan keterangan pers usai memenuhi panggilan PBNU di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - PBNU gercep alias gerak cepat untuk ambil alih PKB dari tangan Muhaimin Iskandar. Setelah membentuk pansus atau Tim Lima, PBNU memanggil mantan Sekjen PKB Lukman Edy untuk mengumpulkan bukti-bukti supaya bisa menarik PKB kembali ke pangkuan PBNU.

Mengenakan batik bernuansa ungu, Lukman tiba di Gedung PBNU, Jakarta, sekitar pukul 12.10 WIB. Tangannya, tidak kosong. Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal itu, turut membawa sejumlah dokumen. Di antaranya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB, dokumen pendirian partai, dan sejarah singkat partai. “Intinya, hubungan antara PBNU sama PKB seperti apa,” kata Lukman, meladeni awak media.

Kemudian ia memasuki ruangan, bertemu dengan Tim Lima PBNU. Pertemuan berlangsung tertutup, selama 2 jam.

Baca juga : Harvei-Helena Kecipratan 420 M

Keluar ruangan, Lukman kembali diberondong pertanyaan oleh media soal isi pertemuannya dengan Tim Lima PBNU. Lukman mengatakan, dalam pertemuan tadi, PBNU ingin mengetahui apa sebenarnya yang mendasari persoalan PBNU dengan PKB.

Menurut Lukman, subtansi persoalannya adalah, PKB di bawah kepemimpinan Imin-sapaan Muhaimin Iskandar-secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para kiai. “Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro,” ungkapnya.

Untuk menguatkan penjelasannya, ia turut menyerahkan AD/ART lama, dan hasil Muktamar Bali 2019. Lukman berharap, dokumen tersebut bisa dipelajari oleh PBNU, khususnya pasal mana saja yang dihilangkan terkait Dewan Syuro.

Baca juga : Jasra Putra: Peringatan Keras Untuk Kita Semua

Menurut Lukman, sebelumnya calon Ketua Umum PKB harus mendapat persetujuan Dewan Syuro. Namun, kewenangan itu dihapus dalam AD/ART baru.

“Sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu,” urai Lukman.

Tak hanya kepengurusan tingkat pusat, kata dia, Imin juga meniadakan pengambilan keputusan untuk merombak struktur partai. Baik di tingkat DPW hingga DPC. Bahkan, bisa membatalkan hasil musyawarah cabang dan hasil musyawarah wilayah.

Baca juga : Kurniasih Mufidayati: Edukasi Bahaya GGL Harus Ditingkatkan

“Jadi, kewenangan tersentralisasi di ketua umum,” beber mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Adsense

Lukman mengatakan, gaya-gaya seperti itu menimbulkan anggapan bahwa Imin bersikap otoriter dalam mengurus partai. Padahal, PKB yang lahir dari rahim NU tak bisa melepas peran para ulama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense