RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan siap menghadapi proses hukum usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Ia mengatakan, bahwa masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami Bung Karno.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Ia mengatakan, jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran.
Hasto pun mengajak para kader untuk menjaga rumah PDI Perjuangan beserta Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Hasto Hormati Proses Hukum
"Kami tidak akan pernah menyerah, baik digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," tegas Hasto dalam keterangannya yang dikutip Antara Kamis (26/12).
Menurutnya, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.
"Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," katanya.
Hasto mencontohkan bahwa kader PNI justru menunjukkan mulut tersenyum dan kepala tegak ketika menghadapi hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam merdeka.
Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Hasto Dicegah Ke Luar Negeri
Menurut dia, PDI Perjuangan pun siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut.
"Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujarnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Sekjen PDI Perjuangan ini disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.
Baca juga : Hadapi Borneo FC, Benteng Persebaya Makin Kokoh
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.