BREAKING NEWS
 

Bahas PT 5% & Syarat Capres, PDIP Tak Ditinggalkan Parpol-parpol Koalisi

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 23 September 2026 08:26 WIB
Ketua DPP PDIP Puan Maharani (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - PDIP tidak ditinggalkan parpol-parpol koalisi pemerintah dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Buktinya, PDIP sudah diajak bicara mengenai wacana Parliamentary Threshold (PT) sebesar 5 persen dan syarat pencalonan presiden-wakil presiden minimal didukung 2 fraksi.

"Kami sudah diajak berbicara,” kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sebelumnya, para pimpinan parpol koalisi pemerintah melakukan pertemuan untuk membahas besaran PT yang akan ditetapkan dalam RUU Pemilu. Enam pimpinan partai koalisi pendukung pemerintah hadir, yaitu Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PKB, PKS, dan NasDem. 

Puan menyebut, PDIP memang tidak ikut dalam pertemuan itu. Namun, komunikasi mengenai besaran PT yang diusulkan parpol koalisi pemerintah sudah dibicarakan secara informal dengan PDIP.

“Jadi, pembicaraan informal. (Pembahasan RUU Pemilu) selalu akan dibicarakan bersama partai-partai politik, dan PDI Perjuangan tentu saja siap untuk selalu ikut bicara,” tegas Ketua DPR ini.

Baca juga : Syarat Nyapres Minimal Diusung 2 Fraksi, Setuju?

Putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini melanjutkan, meski tidak tergabung dalam partai koalisi, PDIP kerap bertemu dengan partai-partai lain. “Selalu kumpul. Apakah itu terinfo ke media atau tidak, kita kumpul,” imbuhnya.

Apakah setuju dengan PT 5 persen? Puan menegaskan, sejauh ini PT 5 persen masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik. Angka tersebut belum secara resmi ditetapkan.

Begitu juga dengan wacana calon presiden minimal didukung 2 fraksi di DPR, kata Puan, belum final. “Masih wacana informal, belum resmi. Nanti resminya dibahas di DPR,” lanjutnya.

Adsense

Puan memastikan, pembahasan RUU Pemilu di DPR akan mempertimbangkan berbagai hal. “Yang penting adalah, nanti Pileg dan Pilpresnya bisa efektif, efisien, bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan, parpol koalisi pemerintah akan mengajak PDIP dalam membahas RUU Pemilu. Ia mengakui, dalam pertemuan parpol-parpol koalisi pemerintah sebelumnya PDIP tidak diundang. Namun, di pertemuan berikutnya, PDIP akan ikut serta.

Baca juga : Hadiri Rapat Di DPR, Nusron Irit Bicara

"Ya, nanti kita akan undang semua," ucap Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Wakil Ketua DPR ini juga menegaskan, hasil pembahasan dalam pertemuan para pimpinan parpol koalisi belum final. Pembahasan resmi tetap harus dilakukan di Komisi II DPR. Artinya, usulan angka PT antara 5 persen masih akan dibahas bersama oleh fraksi-fraksi di Komisi II DPR. 

Komisi II Bentuk Panja RUU

Untuk membahas RUU Pemilu, Komisi II DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja). Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan, Panja RUU Pemilu akan dibentuk sebelum masa reses DPR.

"Info dari Pimpinan, akan segera diputuskan Panja di akhir masa persidangan ini. Sebelum reses, Insya Allah dipastikan pembentukan Panja menyusun draf RUU Pemilu," kata Aria Bima, di Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Aria Bima mengatakan, masukan revisi UU Pemilu sejauh ini sudah cukup banyak. Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR juga telah merumuskan 12-14 persoalan yang mulai dituangkan dalam draf naskah akademik.

Baca juga : Karhutla Masih Mengkhawatirkan

"Mulai kita breakdown ke beberapa pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pilpres," ujarnya.

Ketua Kapoksi Komisi II DPR Fraksi PKB M. Khozin menambahkan, Panja akan mengkaji substansi dan teknis RUU Pemilu. Pembentukan Panja RUU Pemilu dijadwalkan sekitar satu hingga dua pekan ke depan. 

Ia menyebut, PKB terbuka terhadap berbagai wacana dan masukan dalam pembahasan RUU Pemilu. "PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh Pimpinan DPR. Jadi, kita tunggu nanti dalam pembahasan secara resmi dalam Panja RUU Pemilu di Komisi II," ujar Khozin, kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense