BREAKING NEWS
 

Airlangga Dorong Modernisasi Koperasi Agar Adaptif Dan Berdaya Saing

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 27 Juli 2021 22:02 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istagram Airlangga)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi. Program ini juga bertujuan agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat terus melanjutkan usahanya dan sebagai upaya untuk menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

Dalam program tersebut, Pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada 2020 periode pertama sebesar Rp 1 triliun untuk 63 koperasi. Kemudian, periode kedua sebesar Rp 292 miliar untuk 37 koperasi.

“Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas koperasi. Di masa pandemi saat ini, koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Webinar Spesial HUT Koperasi ke-74, Selasa (27/7).

Baca juga : Bank Mandiri Dukung Program Vaksinasi Kolaborasi Untuk Capai Herd Immunity

Saat ini, Pemerintah fokus dalam modernisasi koperasi dengan tata kelola yang baik atau good cooperative governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing agar adaptif terhadap perubahan. Airlangga menambahkan, modernisasi koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan koperasi multi pihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan dan juga terdigitalisasi.

Adsense

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, ditargetkan penumbuhan koperasi modern sebanyak 500 unit. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, per Desember 2020, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp 174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan pada 2019.

Berkaitan dengan regulasi, Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing. Undang-Undang tersebut juga telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi.

Baca juga : Sistem Gage Di Kota Bogor Efektif Dan Efisien

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur secara rinci mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi. Khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.

Pada kesempatan tersebut, Airlangga mengatakan, ada beberapa koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperasi luar negeri. Sontohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa. Dengan demikian, perlu ada perubahan pemikiran bahwa koperasi tidak hanya berskala kecil, namun juga bisa berskala menengah atau besar.

“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha koperasi. Diharapkan, koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional,” pungkas Airlangga. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense