BREAKING NEWS
 

Lawan Yusril

AHY Dihibur Prof Mahfud

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 1 Oktober 2021 08:05 WIB
Menko Polhukam Prof Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Mendapat pertanyaan itu, Mahfud mengatakan kepada Jokowi, haram melakukan KLB, selain mendapat restu dari pengurus partai yang sah. KLB Deli Serdang itu, jelas Mahfud ke Jokowi, dilakukan tanpa izin pengurus Partai Demokrat yang sah.

“Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah, jadi itu ndak boleh disahkan,” jelas Mahfud.

Setelah mendengar penjelasan seperti itu, kata Mahfud, Jokowi langsung menyuruh dia dan Yasonna menolak pengesahan KLB Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. “Kata Pak Jokowi, ‘Kalau memang begitu, tegakkan saja hukum, ndak usah disahkan Pak Moeldoko, meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik,” ucap Mahfud menirukan ucapan Jokowi.

Adsense

Baca juga : Tetapkan Pemilu 2024 15 Mei, DPR Protes Mahfud

Mahfud dan Yasonna kemudian menjalankan arahan Jokowi dengan menolak mengesahkan KLB kubu Moeldoko.

“Kalau Istana mau masuk, sebenarnya ketika Moeldoko kongres di Medan itu, kita tinggal mengesahkan aja dengan kasar gitu, tapi pada waktu itu saya menghadap presiden,” tegas Mahfud memberikan penekanan bahwa pemerintah netral dalam konflik di Demokrat itu.

Pernyataan Mahfud ini langsung mendapatkan banjir pujian dari para Kader Demokrat. Ketua DPP Partai Demokrat, Yan Harahap mengatakan, pernyataan Mahfud sudah sangat tepat. Karena narasi Yusril soal terobosan hukum itu, mengada-ada, dan terlihat adanya upaya mencari celah hukum.

Baca juga : Akhirnya Menjanda

“AD/ART Parpol itu kan jelas-jelas menyangkut urusan rumah tangga parpol itu sendiri. Bukan produk perundang-undangan yang harus diuji di MA. Selayaknya memang harus ditolak MA,” tegas Yan saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Meski sudah dibela Mahfud, kata dia, Partai Demokrat tidak akan lengah. Pihaknya akan terus mengawasi manuver dan pergerakan lawan. “Kami percaya dan selalu berharap pemerintah objektif. Tapi, ya namanya begal kan memang harus terus diawasi,” bebernya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan paham dengan kualitas Mahfud. Mahfud pernah jadi Ketua MK yang memeriksa dan mengadili uji materi atas undang-undang terhadap UUD.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense