Sebelumnya
Bagaimana tanggapan KPU? Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin mengaku sudah menyiapkan semua dokumen dan data yang dibutuhkan dalam menghadapi gugatan Partai Republik di PN Jakpus.
“Harapan kita sih gugatan itu ditolak,” ucap Afifudin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Dito Mahendra Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
Menurut Afifufin, mengacu pada putusan banding KPU atas gugatan PRIMA, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah memutuskan jalur sengketa pemilu ada di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan nanti sengketa hasil pemilu ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi eksepsi kita soal kompetensi absolut dikabulkan dan PN Jakpus tidak berwenang (mengadili sengketa pemilu),” tandasnya.
Baca juga : Heru Dan Kapolda Metro Uji Coba Rekayasa Lalin Urai Kemacetan Simpang Santa
Terkait tudingan Partai Republik bahwa KPU tidak cermat dalam melakukan verfikasi administrasi, Afifudin membantahnya. Dia menegaskan, sudah ada putusan Bawaslu dan bisa dicek.
“Kami sudah lakukan sesuai aturan semuanya kok,” tegasnya.
Baca juga : Ponsel Pimpinan Dan Pegawai Diretas, KPK Minta Publik Waspadai Hoax
Diketahui, perkara Partai Republik ini merupakan gugatan ketiga dari partai politik terkait sengketa proses pemilu, yang didaftarkan ke PN Jakpus. Gugatan pertama dilayangkan oleh PRIMA dan menang.
Pada 11 April, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut. PN Jakpus disebut tidak punya kewenangan atau kompetensi absolut untuk mengadili perkara itu. Sedangkan untuk Partai Berkarya kasusnya masih bergulir dipersidangan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.