Dark/Light Mode

Dito Mahendra Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Jumat, 14 April 2023 13:59 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/4). Sebelumnya, Dito tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK. Yakni, pada 31 Maret, 3 April 2023, dan Kamis (6/4) pekan lalu.

Komisi antirasuah pun mempertimbangkan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu.

"Sekalipun saat ini status yang bersangkutan saksi perkara TPPU tersangka NHD (Nurhadi) yang ditangani KPK, namun tentu kami pertimbangkan jemput paksa," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (14/4).

Baca juga : Nana Mirdad, Lagi Jenuh Dan Hampa

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs, kata Ali, juga melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri yang tengah mengusut dugaan senjata api ilegal.

Sebelumnya, KPK menemukan belasan senjata api (senpi) saat menggeledah kediaman Dito Mahendra, di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) malam.

"Dalam penggeledahan tersebut, benar, tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Baca juga : Masih Cari Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun

Ali merinci, kelima belas pucuk senjata itu terdiri dari lima pistol berjenis Glock, sepucuk pistol S&W, sepucuk pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

Dia menjelaskan, KPK akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang tersebut.

"Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.

Baca juga : Chandra Asri Gaet INA Kembangkan Pabrik Chlor-Alkali

KPK tengah fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.