Sebelumnya
Dengan itu, Ramlan menuding KPU terlalu mengakomodir DPR. Padahal, pembuatan peraturan teknis sepenuhnya kewenangan penyelenggara pemilu. Mantan Komisioner KPU itu mengingatkan, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 92/PUU/XIV/2016 yang menjamin kemandirian KPU.
“Putusan MK terkait konsultasi dengan DPR tidak mengikat. Terlebih, jika rekomendasi itu melanggar undang-undang,” ujarnya.
Baca juga : Guspardi Gaus: PKPU Nomor 10Sudah Uji Publik
Dengan itu, Ramlan mengingatkan, dalam merumuskan kebijakan, penyelenggara tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan partai. Sebab, banyak elemen masyarakat yang terdampak.
Diketahui dari pemberitaan media, semua parpol mengklaim telah memenuhi syarat keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan.
Baca juga : KPU, DPR Dan Pemerintah Bahas PKPU Kampanye
Partai Ummat menjadi parpol yang mendaftarkan paling banyak bacaleg perempuan, jumlahnya mencapai 288 dari total 580 orang atau 49,66 persen. Selanjutnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mendaftarkan 250 orang caleg perempuan atau 43,1 persen, berturut- turut Partai Gelora 42 persen, Partai Bulan Bintang atau PBB 40 persen, dan Garuda 40 persen.
Kemudian, PKS 35,86 persen, diikuti Gerindra, 35,34 persen, PDIP dan NasDem dengan 33,1 persen, Golkar 33,97 persen, serta PPP, Demokrat, PAN, dan PKB semua 30 persen. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.