RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 16 Juli 2023.
Kebijakan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sesi kedua ini tertuang melalui dua surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023. Kedua surat tersebut diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (10/7).
Hasyim mengatakan, KPU Daerah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang diajukan dalam rentang waktu 26 Juni -9 Juli 2023.
Baca juga : Transaksi CPO Di Bursa Komoditas Sebaiknya Bersifat Sukarela
KPU Daerah dan KIP, lanjut Hasyim, membuka kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan parpol peserta pemilu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sampai 16 Juli 2023.
“Parpol tidak diperkenankan mengganti bacalegnya saat pembukaan kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan,” kata Hasyim dalam keterangannya, kemarin.
Hasyim mengatakan, tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen persyaratan bacaleg harus mempedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalegan.
Baca juga : Ahmad Basarah: Ganjar Lahir Dari Keluarga Rakyat Biasa
Dia mengancam akan mencoret nama bacaleg jika ditemukan kegandaan atau kesalahan berkas.
“Ini sesuai Pasal 62 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023, jika hasil vermin perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegasnya.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menambahkan, kesempatan kedua perbaikan berkas bacaleg dibuka hingga 16 Juli 2023. Dia menegaskan, parpol hanya boleh mengganti dokumen persyaratan, bukan mengganti bacaleg.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.