Dark/Light Mode

Asal Tidak Ganti Baru

Hore..., Ada Sesi Kedua Perbaikan Syarat Bacaleg

Kamis, 13 Juli 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (ANTARA/HO-KPU RI)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (ANTARA/HO-KPU RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 16 Juli 2023.

Kebijakan perbaikan dokumen per­syaratan bacaleg sesi kedua ini tertuang melalui dua surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023. Kedua surat tersebut di­teken Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (10/7).

Hasyim mengatakan, KPU Daerah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan kesempatan bagi par­tai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang diajukan dalam rentang waktu 26 Juni -9 Juli 2023.

Baca juga : Transaksi CPO Di Bursa Komoditas Sebaiknya Bersifat Sukarela

KPU Daerah dan KIP, lanjut Hasyim, membuka kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan parpol peserta pemilu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sampai 16 Juli 2023.

“Parpol tidak diperkenankan meng­ganti bacalegnya saat pembukaan kem­bali fitur hasil pemeriksaan perbaikan,” kata Hasyim dalam keterangannya, kemarin.

Hasyim mengatakan, tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen persyaratan bacaleg harus mempedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalegan.

Baca juga : Ahmad Basarah: Ganjar Lahir Dari Keluarga Rakyat Biasa

Dia mengancam akan mencoret nama bacaleg jika ditemukan kegandaan atau kesalahan berkas.

“Ini sesuai Pasal 62 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023, jika hasil vermin perbaikan dokumen persyaratan admin­istrasi bakal calon pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegasnya.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menam­bahkan, kesempatan kedua perbaikan berkas bacaleg dibuka hingga 16 Juli 2023. Dia menegaskan, parpol hanya boleh mengganti dokumen persyaratan, bukan mengganti bacaleg.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.