BREAKING NEWS
 

Yang Mau Pindah TPS, Cek Data Dulu Deh...

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Selasa, 15 Agustus 2023 07:08 WIB
Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat yang ingin pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) segera mengecek data mereka di cekdptonline.kpu.go.id. Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidaktersediaan data saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. 

Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos mengatakan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang sudah diatur undang-undang, segera mengecek di cekdptonline.kpu.go.id. 

“Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara,” ujar Betty dalam keterangannya, kemarin. 

Betty meminta petugas memverifikasi dokumen kependudukan pemilih yang ingin pindah. Selanjutnya, baru meminta dokumen bukti dukung pindah memilih. 

Baca juga : Kabar Harun Masiku Di Tanah Air, KPK: Itu Data Perlintasan Lama

Betty mengingatkan jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota memanfaatkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Termasuk mengatur alokasi pemilih pindah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tujuan dengan dibuat sistem kuota per-TPS. 

“Kalau TPS penuh, tidak bisa terpenuhi permintaan pindah ke tujuan TPS tersebut, maka pindah ke (TPS) ke dua dan seterusnya,” saran Betty. 

Adsense

Lebih lanjut, Betty menyarankan pemilih dapat mengurus pindah memilih ke KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitian Pemungutan Suara (PPS) asal/tujuan pemilih. 

“Jika di luar negeri maka ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) daerah tujuan,” kata dia. 

Baca juga : Jelang Akhir Pekan, Rupiah Keok Lawan Dolar AS

Betty juga meminta satuan kerja (satker) membuat piket untuk melayani pemilih pindahan dengan menyertakan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi. 

Selain itu, Betty menjelaskan, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. 

Beberapa penekanan yang perlu dipahami, yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. 

“Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa. Karena data ini akan kami turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di-download, sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu,” jelas Betty. 

Baca juga : Ogah Pindah Rumah, Tolak Ganti Rugi 491 M

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja didapatkan oleh pemilih pindahan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri. 

“Kalau pindah satu provinsi antarkabupaten/kota cek dulu daerah pemilihan (dapil)-nya sama tidak, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat, DPRD provinsi juga sama selama satu dapil dapat,” pungkasnya.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense