Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Henry Surya

Lapor, Rumah Permata Hijau Belum Disita...!

Senin, 20 Maret 2023 07:22 WIB
Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)
Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rumah berlantai dua itu tampak baru direnovasi. Warna cat putih yang melapisi dindingnya ini masih kinclong. Begitu pula kaca-kaca yang menutupi sisi bagian kiri.

Rumah bernomor 1 ini ter­letak di Blok K1, Jalan Opal 2, Perumahan Permata Hijau. Termasuk wilayah RT 07 RW 01 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di alamat ini Henry Surya berdomisili.

Henry kembali ditetapkan se­bagai tersangka. Kali ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menjerat pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan tindak pidana pen­cucian uang (TPPU).

Rumah yang diduga milik Henry ini tampaknya belum tersentuh penyidik. Tidak ada plang pemberitahuan bahwa aset ini disita.

Baca juga : Kasus Pelecehan Seksual, Dani Alves Bakal Awet Di Bui

Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Grogol Utara, Munir mengungkapkan, Henry membeli rumah ini pada 2014. Ia sempat lapor diri.

Henry membeli rumah ini lan­taran ingin dekat dengan orang tuanya. Rumah orang tuanya masih satu kompleks. Terletak di Blok D Jalan Logam. Berjarak 500 meter dari rumah Henry.

Munir terakhir bertemu Henry pada hari pencoblosan Pemilu 2014. “Habis itu dia sudah nggak pernah tinggal di sini lagi,” ujarnya.

Rumah ini pun tidak ditem­pati. Hingga akhirnya rusak. “Sampai hancur banget. Baru di tahun kemarin (2022) mulai direnovasi, selesainya sekitar awal tahun ini,” kata Munir.

Baca juga : Kartu Prakerja Skema Normal di 2023 Resmi Dibuka

Belakangan, Munir mendapat informasi bahwa warganya itu terjerat perkara. “Saya baca berita soal penipuan koperasi,” ujarnya.

Sejak Henry terkena perkara, ayahnya memutuskan pindah usai Lebaran 2022. Rumahnya pun dijual. “Saya tahunya Pak Surya aja sih (pemilik rumah),” kata Hendro, petugas sekuriti. Orang tua Henry itu tinggal ber­sama dua pembantu.

Sebelumnya, Henry ditetap­kan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kasusnya diusut Bareskrim.

Memanfaatkan KSP Indosurya, Henry meraup dana masyarakat hingga Rp106 triliun. Dana ini kemudian disalurkan ke perusahaan-perusahaan Grup Indosurya. Juga dibelikan berbagai aset.

Baca juga : Pakar IPB: Duta Palma Perusahan Patuh Hukum

Penyidik Bareskrim menyita berbagai aset yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan. Mulai mobil mewah, tanah, apartemen hingga gedung perkantoran di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Total nilai aset ini mencapai triliunan rupiah.

Perkara investasi bodong KSP Indosurya bergulir sampai ke meja hijau. Henry menjadi ter­dakwa bersama June Indria, Direktur Keuangan KSP Indosurya. Suwito Ayub, Direktur Operasional KSP Indosurya tidak ikut diadili lantaran keburu buron.

Persidangan Henry cs bera­khir mengecewakan. Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebas­kan Henry cs. Alasannya persoa­lan ini dianggap ranah perdata. Hakim memerintahkan Henry cs dikeluarkan dari tahanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.