BREAKING NEWS
 

Silon Masih Tertutup

Bawaslu Kesulitan Periksa Dokumen Capres-Cawapres

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Rabu, 25 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memasti­kan pihaknya akan membuka akses Silon kepada Bawaslu terkait paslon capres-cawapres Pemilu 2024. Tepatnya, akses Silon dapat diberikan dan dibuka Bawaslu jika proses pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 selesai.

“Ya, akan dibuka dan dipublikasikan apabila proses-prosesnya sudah selesai. Kalau sedang dalam proses itu kan belum bisa dipublikasikan,” katanya.

Hasyim menjelaskan, Silon dapat digu­nakan KPU dan Bawaslu untuk meneliti dokumen persyaratan kandidat capres-cawapres. Seperti halnya yang digunakan pada tahap pencalonan anggota legislatif.

Baca juga : Respons Ketua MK Soal Mahkamah Keluarga Usai Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

“Iya, diberikan akses yang sama untuk akses Silon. Untuk pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Hasyim.

Selama proses verifikasi administrasi persyaratan capres-cawapres, Hasyim menegaskan, KPU tidak hanya mengan­dalkan Silon. Melainkan juga, mencerma­ti hardcopy dokumen pendaftaran sebagai pembanding. “Kan juga bisa menjadi pembanding ya,” ujar Hasyim.

Sementara, peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mene­kankan tujuan utama dari pemilu yang dasarnya adalah sistem untuk memastikan semua proses dalam pemilu. Keputusan yang diambil sesuai atau tidak menyim­pang dari kerangka hukum yang sudah dibuat sejak awal sebagai landasan dari penyelenggaraan pemilu.

Baca juga : Jimly Cs Sidang Anwar Cs, Diduga Langgar Etik Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

“Kalau ada kepentingan dari pemangku kepentingan ini agar tersedia satu prose­dur proses yang jelas, tidak mahal dan pasti untuk bisa ditegakkan keadilan tersebut,” papar dia.

Menurut dia, jika ada yang kehilan­gan hak elektoral, bisa dikembalikan. Sebaliknya, bagi mereka yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, bisa dijatuh­kan sanksi, sehingga punya dampak dari perbaikan atau sanksi tersebut.

“Masing-masing (lembaga) punya tu­gas untuk melakukan pencegahan tidak hanya penegak hukumnya atau Bawaslu saja, tapi yang lain-lain juga punya tugas melakukan pencegahan,” ujar dia.

Baca juga : Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 25/10/2023 dengan judul Silon Masih Tertutup, Bawaslu Kesulitan Periksa Dokumen Capres-Cawapres

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense