Dark/Light Mode

GNK Minta MK Bijak Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Minggu, 15 Oktober 2023 15:38 WIB
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan GNK, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. Foto: Istimewa
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan GNK, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid meminta majlis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bijak dengan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia Capres-Cawapres.

"Saya kira akan menjadi preseden buruk bagi negara ini jika gugatan itu diloloskan," ingat Habib Syakur kepada wartawan, Minggu (15/10/23).

Baca juga : Soal Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Denny JA

Bagi Habib Syakur, jika MK meloloskan gugatan itu maka bisa menjadi catatan buruk. Apalagi, isu dan persepsi tentang politik dinasti semakin menguat.

"Percuma para relawannya menentang politik dinasti. Apa namanya kalau bukan politik dinasti kalau ada yang punya keistimewaan yang lebih untuk meraih pucuk kekuasaan. Ini tidak sehat bagi iklim demokrasi," tegasnya.

Baca juga : Mahfud: Jangan Meramal, Nanti Salah

"Saya berdoa, Pemerintahan ini tidak berakhir su’ul khotimah. Dalam semangat demokrasi, saya ingin Jokowi husnul khotimah, jangan tinggalkan legacy buruk di akhir pemerintahannya nanti," harapnya.

Sekadar informasi, rencananya besok Senin (16/10/23), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara tentang gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : 9 Hakim MK Diuji Kenegarawanannya

Pasal tersebut mengatur tentang pembatasan usia Capres-Cawapres, yakni minimal 40 tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.