Dark/Light Mode

Jimly Asshiddiqie: Batasan Umur Capres/Cawapres Bukan Diskriminasi

Minggu, 15 Oktober 2023 14:22 WIB
Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, masalah batasan umur capres/cawapres tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi.

Menurutnya, masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja. Hal ini disampaikan Jimly menanggapi tentang judicial review (JR) batasan umur capres/cawapres, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK.

"Itu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia,” ujar Jimly, Minggu (15/10/2023).

Baca juga : Besok MK Ambil Putusan, Gibran Cawapres Semakin Nyaring

Dicontohkannya, ada perbedaan persyaratan usia PNS dengan TNI.

"Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR agar disamakan dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU," terangnya.

Jika kemudian MK membuat keputusan yang berbeda, Jimly menyatakan, hal itu harus tetap dihormati. Sebab mereka memiliki kewenangan memutuskan hal itu.

Baca juga : Survei KedaiKOPI: 61,8 Persen Responden Setuju Usia Capres-Cawapres Dibatasi

Dijelaskannya, DPR dan MK sama-sama pembentuk UU. Jimly menerangkan, perumus ide MK pertama di dunia, Hans Kelsen menyebut parlemen adalah positif legislator yang mengadakan pasal, sementara MK adalah negatif legislator meniadakan pasal.

"Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru," jelas Jimly.

Jimly pun mengajak publik menunggu putusan MK.

Baca juga : Partai Garuda: Pihak Yang Tak Menggugat Tak Usah Intervensi MK

"Kita hormati walaupun kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada dissenting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK)," tutur Jimly.

Apakah persoalan capres/cawapres ini mirip dengan calon independen atau presidential threshold? Jimly membenarkan.

Menurutnya, UUD tidak mengatur masalah umur capres atau cawapres. Masalah itu diserahkan pada pembuat UU. Namun diingatkannya, UU ini tidak boleh keluar dari semangat UUD.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.